BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM –Memasuki hari kedua Operasi Zebra Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba menjaring sebanyak 21 pengendara yang tidak membawa surat surat kendaraan. Lima orang diantaranya merupakan pelanggar di bawah umur.

Hari pertama, Senin, 26 Oktober 2020 giat patroli dalam rangka operasi zebra berhasil menjaring sebanyak 12 pengendara yang kedapatan tidak membawa surat surat kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk hari kedua, Selasa, 27 Oktober dengan melakukan giat patroli di ruas jalan Kecamatan Rilau Ale hingga masuk di Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa menjaring sebanyak 9 pengendara yang kedapatan tidak membawa surat surat, SIM dan tidak memakai pengaman kepala atau helm.

“Hari ini, Selasa, 27 Oktober kami amankan 9 pengendara, 5 Diantaranya merupakan anak di bawah umur. Pengendara anak di bawah umur motornya langsung kami bawa ke kantor untuk selanjutnya di informasikan kepada orang tuanya,” ungkap Kanit Patroli Satlantas Polres Bulukumba, Ipda Takbir Akbar.

Sementara, untuk agenda kegiatan besok Rabu, 28 Oktober 2020 giat operasi zebra akan dilaksanakan di dalam kota Bulukumba dengan menindak para pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas dan berhubungan dengan pelanggaran kasat mata.

“Pelanggaran kasat mata artinya tidak memakai helm, Ban kendaraannya gundul, berkendara dibawah umur dan sejumlah alat kelengkapan berkendara lainnya,” ungkap Takbir.

Kemudian untuk pengendara roda empat target pelanggaran tidak menggunakan safety belt, Ban gundul dan tidak membawa surat surat kendaraan, tidak membawa SIM, muatan over kapasitas.

“Pelanggaran roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt kami berikan teguran sampai pada tindakan tilang. Termasuk juga memperhatikan sejumlah kelengkapan kendaraan lainnya,” bebernya.

Untuk diketahui, Operasi Zebra berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November mendatang dengan menindak sejumlah pelanggaran.

“Kami imbau kepada para pengendara untuk melengkapi surat surat kendaraan termasuk tertib berlalu lintas,” tutupnya. (*)