GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pria bernama MS (28) yang merupakan salah seorang security salah satu tempat perbelanjaan di wilayah Makassar akhirnya diamankan dan dimasukkan dalam ruang tahanan di Polres Gowa.
MS diamankan lantaran melakukan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di Sekretariat UKM Lima Wasila UIN Makassar di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
Dalam konferensi pers kasus ini yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola dibeber kronologis kejadian pengancaman tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa berawal pada Jumat (23/10/2020) pukul 00.30 Wita korban bernama Ardiansyah (22) bersama dua rekannya sementara duduk-duduk di bale-bale halaman sekretariat UKM Lima Wasila tersebut.
Tetiba pelaku MS datang lalu memukul pagar besi kemudian mengeluarkan senjata api jenis air soft gun. Pelaku kemudian mengarahkan senjata api itu kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman.
” Keluarko semua jangan ribut-ribut disini,” teriak MS ditirukan Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola disamping pelaku MS.
Mendengar kejadian tersebut kemudian warga sekitar berdatangan ke TKP menenangkan pelaku lalu mengantar pelaku kembali kerumahnya. Namun tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban kemudian mengedor-gedor pintu pagar kantor sekretariat tersebut, lalu kembali mengeluarkan senjata api lalu menyuruh korban membuka pagar. Pasca pagar dibuka oleh korban kemudian pelaku masuk lalu menuju teras dan kembali menodongkan air soft gun itu ke kepala Ardiansyah.
” Berkat laporan dari masyarakat personil kami langsung ke TKP,” kata kapolres.
Usai menerima laporan masyarakat, Kanit Tim Anti Bandit Polres Gowa Ipda Imran bersama anggota bergerak menuju TKP selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial MS bersama barang bukti sepucuk air soft gun dirumahnya yang tidak jauh dari TKP.
” Terduga pelaku merupakan oknum security di salah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar dan kepemilikan air soft gun tersebut tanpa izin,” tandas AKBP Boy FS Samola.
Dijelaskan kapolres, dari hasil interogasi diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak di dekat rumahnya lalu mendatangi TKP.
” Untuk motif dari kasus tersebut diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan’rekannya sering ribut-ribut di TKP yang membuat pelaku merasa terganggu. Terduga pelaku dijerat Pasal 1 (1) UU Darurat NOo 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini akan kami tangani profesional,” jelas kapolres. (sar)