GOWA, UJUNGJARI.COM — Puluhan tenaga Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) yang terdiri dari Sub PPKBD dan tenaga non PNS komitmen mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat Gowa yang menyebar pada 18 kecamatan.
Para PPKBD yang berjumlah 75 orang ini akan mensosialisasikan perubahan perilaku disiplin penerapan covid-19.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Sofyan Daud di Baruga Karaeng Galesong kantor Bupati Gowa, Rabu (21/10/2020) mengatakan dengan diberlakukannya Perda Nomor 2 tahun 2020 ini maka perilaku masyarakat harus diubah dengan menjalankan kebiasaan baru yakni bermasker, jaga jarak dan mencuci tangan.
“Para tenaga PPKBD akan masuk dari rumah ke rumah untuk mensosialisasikan perda tersebut agar menggunakan masker menjadi kebiasaan. Target kami sebanyak 250 KK,” jelas Sofyan Daud.
Dihadapan para PPKBD, Pjs Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsinah mengatakan saat ini pandemi covid-19 belum berakhir, sehingga sosialisasi dengan cara berkunjung ke rumah-rumah harus digencarkan.
“Apa yang kita lawan ini tidak terlihat, nah sekarang kita telah memiliki perda, tugas kita bagaimana informasi ini bisa sampai ke masyarakat. Isi perda itu adalah seruan memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan hindari kerumunan,” jelas Kamsinah.
Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat bisa teredukasi agar bisa selalu menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitas demi memutus mata rantai penularan covid-19 di Kabupaten Gowa dan Indonesia secara keseluruhan.
Sosialisasi ini turut dihadiri Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN sekaligus Ketua Sub Sosialisasi Perubahan Prilaku Satgas Covid-19 Dwi Listiawardani dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ritamaryani. (sar)