ENREKANG, UJUNGJARI–Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Enrekang,Karama bin Jaha (Terdakwa) sebagai terlapor dugaan menggunkan ijazah palsu paket C untuk mendaftar sebagai caleg pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu,mengucapkan syukur atas putusan Pegadilan Negeri (PN) Enrekang yang memvonis dirinya bebas dari jeratan hukum.
Vonis bebas ini diberikan majelis hakim Pengadialan Negeri Enrekang yang ketuai oleh majelas hakim Karsena, setelah melakukan sidang terahirnya dengan nomor perkara 62/Pid.B/2020/PN Enr,Senin (19/10/2020) kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alahamdulillah, Tuhan berpihak kepada orang yang benar,” ucap Karama saat ditemuai di Gedung DPRD Enrekang, Selasa (20/10/2020).
Terpisah, Kuasa hukum Karama Sofian Sinte mengancam akan melaporkan balik jika sipelapor masih menggangu hasil putusan PN setempat yang selama ini mencemarkan nama baik kliennya,” Kita tidak akan menempuh jalur hukum, tetapi jika dia (sipelapor) ganggu putusan ini, mungkin kami akan lakukan tindakan hukum,” ancam Sofian kepada media ini dibalik telpon genggamnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Karsena melalui Humas nya,Musasi Achmad Putra membenarkan jika pihaknya telah melaukan sidang putusan terahir perkara kasus pemalsuan surat terdakwa Karama bin Jaha.Namun ia enggan mengomentari hasil putusan yang dikeluarkanya karena ada sengketa mengomentari perkara tersebut karena dia adalah salah satu majelis-nya dalam sidang tersebut,” Walaupun saya memang humas,tapi dalam hal ini ada sengketa mengomtari karena saya juga salah satu majelasinya,” jelas Musasi.
Diberitakan sebelumnya,Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Enrekang, Karama tak gentar walau dirinya dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk syarat pencalonan di Pemilu lalu.
Pasalnya, Karama sebagai terlapor menggunkan ijazah palsu paket C untuk mendaftar sebagai caleg dari PPP Kabupaten Enrekang dari Dapil II meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Buntu Batu dan Kecamatan Bungin ini tidak terima jika dituding menggunkan ijazah palsu pada saat pileg kemarin.
“Saya keberatan kalau ada yang tuding saya bahwa saya mengunakan ijazah palsu saat pencalegkan. Karena saya tidak merasa pernah memalsukan,” tegas Karama, Selasa (17/9/2019).
Atas tudinagan tersebut dirinya sama sekali tak gentar menghadapi walau itu sudah diproses di kepolisian setempat.
Menurutnya, Ijazah yang didapatkan itu ia lalui sesuai dengan prosedur. “Kalau itu ijazah palsu coba buktikan dimana kepalsuanya,” pinta Karama.
Karama yang akrap disapa Nenenk Bangkan ini tak mau ambil pusing atas kasus tersebut. Karena ijazah miliknya itu sudah sesuai prosedur,”Lepaskan saja mereka apa maunya karena saya tidak merasa bersalah,” singkat Karama di Warkop M Sudar depan Gedung DPRD Enrekang.(suka).