BARRU, UJUNGJARI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru menyatakan mantan Kapolres Barru, Purn. AKBP Burhaman dinilai terbukti  dan bersalah, sehingga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.

Pembacaan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan, Burhaman terbukti telah melanggar pasal 109 junto pasal 36 ayat 1 Undang-undang RI nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. Hal ini dikatakanTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Sabri yang menyatakan vonis yang dijatuhkan lebih ringan karena tuntutan yang kami ajukan 1 tahun 6 bulan.

Setelah Ketua Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza membacakan putusan vonis. Terdakwa Burhaman menyatakan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan yang lebih tinggi

“Selama persidangan kasus ini,  Burhaman berstatus tahanan kota. Namun saat dijatuhi vonis, melalui pengacaranya, terdakwa mengajukan banding ,” ujar Arie Sabri yang juga Kasi Pidum Kejari Barru ini.

Sidang kasus reklamasi pantai Kupa, di Bojo, Kecamatan Mallusetasi ini sudah bergulir sejak Juni atau sekitar tiga bulan lalu.

Selama persidangan berlangsung sebanyak 20-an lebih saksi memberikan kesaksian dalam kasus yang menyeret mantan Kapolres Barru ke kursi pesakitan. (udi)