MAKALE, UJUNGJARI.COM — Pelaku penganiayaan DL (34) di posko induk paslon The-Za diancam pidana minimal 2 tahun 8 bulan, dan makaimal 5 tahun sesuai pasal 351 KUHP ayat 1.

“Pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik melakulan gelar perkara, dan dilakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jon Pairunan, kronologis kejadian pada Minggu (18/10) pukul 21.00 Wita, di Posko Pemenangan Pasangan No 1 The-Za di Wisma Bungin Jalan Nusantara Kelurahan Bombongan Makale, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan parang.

Pelaku DL (34) warga Pantan Makale, sedangkan korban YD (53) warga Banga Kecamatan Rembon.

Lanjut Jon Pairunan, sebelum kejadian
pelaku datang ke posko pemenangan Pasangan No urut 01 The-Za, Ia sedang mabuk berat karena tekanan minumal alkohol.

Karena pelaku resek disuru pulang, namun justru pelaku ke motornya dan mengambil sebilah parang tersimpan di jok, dan menyerang korban.

Korban YD melihat pelaku hendak mengayunkan parang namun sempat ditangkis, sehingga melukai ibu jari kiri korban.

“Korban sudah melaporkan kejadian ke SPKT Polres Tana Toraja, dan kini pelaku sudah mendekam di sel untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Jon Pairunan. (agus)