PALU, UJUNGJARI–Mutasi di lingkup institusi Kejaksaan adalah hal yang lumrah. “Selain merupakan realisasi dari kebijakan lembaga, mutasi adalah hal yang biasa untuk menciptakan suasana baru. Selain dengan adanya kebutuhan organisasi, mutasi atau rolling merupakan hal yang wajar dalam melakukan penyegaran,” tegas Asisten Pengawasan
(Aswas) Kejati Sulawesi Tengah, Teuku Muzafar,SH,MH, belum lama ini.
Komentar Teuku Muzafar itu menjawab pertanyaan wartawan terkait pergantian posisi Kasi Intel Banggai, Alexander Tanak , belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teuku Muzafar juga mempertegas kalau mutasi ini adalah roling nasional dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tendensi atau pun intervensi yang dilakukan Kejati Sulteng.
“Tidak ada itu tendensi apalagi intervensi. Mutasi ini penyegaran dan promosi jabatan bagi yang bersangkutan. Sekali lagi mutasi di Institusi Kejaksaan adalah lumrah dan bentuk penyegaran organisasi,” tegas Muzafar seraya menambahkan mutasi ini adalah mutasi nasioanal dan menjadi kebijakan pusat.
Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi (LAKSUS) Muh Ansar mengatakan, bukan hal yang urgen menyoroti mutai pejabat di lingkup Kejaksaan. Menurut dia mutasi pasti dilakukan sebagai bentuk penyegaran dan kebutuhan organisasi.
Kalau pun mutasi dilakukan terkait penanganan kasus yang berpotensi mengganggu jalannya proses pilkada, kata Muh Ansar, itu adalah hal yang bisa dilakukan.
Alasannya, kata dia, mengacu pada pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Menurut Muh Ansar, kebijakan tersebut supaya tidak mengganggu proses berjalannya pilkada. Kalau pun ada potensi korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada, maka penyelidikan bisa dilakukan setelah pilkada itu selesai diselenggarakan.
“Kok mutasi jabatan Kasi Intel Banggai jadi polemik. Ini sama sekali tidak urgen. Sekarang bagaimana pilkada serentak bisa berjalan kondusif di seluruh Indonesia. Kalau pun ada dugaan korupsi yang terjadi, bisa diusut setelah Pilkada. Intinya Jangan Ada kegaduhan politik,” tegas Muh Ansar.
Muh Ansar menambahkan instruksi Jaksa Agung itu semata mata untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, salah satunya menjaga iklim kondusif politik. (***)