Site icon Ujung Jari

Melawan Polisi, Pelaku Curas Tewas Ditembak

GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua orang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Eki (28) dan DT (30) akhirnya ditangkap jajaran anti bandit Unit Reskrim Polres Gowa, Sabtu (17/10/2020) pukul 04.20 Wita.

Mereka ditangkap di Desa Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Kedua buruh lepas yang menyandang residivis curas ini berhasil diborgol. Namun sayang dalam penangkapan itu salah seorang diantaranya yakni DT berhasil kabur. Karenanya personil Kepolisian kembali mengejarnya.

Saat Eki berhasil ditangkap dan digiring ke mako Polres Gowa, Polisi kemudian melanjutkan pengejaran mencari tersangka DT yang berdomisili di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Eki sendiri menetap di Jl Dahlia, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis penangkapan dua residivis spesialis pencurian sepeda motor dan sepeda kayuh ini, Minggu (18/1010/2020) siang di RSU Bhayangkara Makassar mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan LP No 854 SPKT 13 Oktober 2020 tentang pencurian sepeda di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, LP No 706 SPKT 9 September 2020 tentang pencurian sepeda di Manggarupi, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, LP No 782 SPKT 17 September 2020 tentang pencurian sepeda motor di Jl Poros Pallangga. Juga berdasar LP No SPKT 15 September 2020 tentang pencurian sepeda motor di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Somba Opu, LP No 806 SPKT 25 September 2020 pencurian sepeda motor di Jl  Karaeng Samata, Kecamatan Somba Opu dan LP No 687 SPKT 20 Agustus 2020 pencurian sepeda motor di Jl Poros Pallangga.

“Jadi penangkapan kedua tersangka berawal pada Sabtu dinihari kemarin. Saat itu penangkapan dilakukan tim Anti Bandit bersama Unit Reskrim Polsek Pallangga saat melakukan pengembangan atas beberapa kasus kejahatan di Gowa. Saat melakukan pengembangan itu, personil melihat terduga pelaku bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor dan membawa sepeda lipat. Kemudian para terduga ini dicegat. Namun terjadi perlawanan dengan cara menyerang anggota Polisi menggunakan sebilah parang lalu menikam salah satu personil,” beber AKP Mangatas Tambunan.

Kemudian kata AKP Mangatas Tambunan, personil Anti Bandit dibantu warga setempat berhasil mengamankan terduga pelaku Eki, namun rekannya, DT berhasil melarikan diri.

“Jadi dinihari itu, keduanya ditangkap. Namun seorang lainnya berhasil kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya. Dari hasil interogasi terduga pelaku Eki menjelaskan bahwa sepeda yang dikuasainya merupakan barang hasil curian, sama halnya motor yang digunakan oleh DT. Motor itu merupakan hasil kejahatan termasuk ada beberapa TKP lain yang telah diakui menjadi lokasi aksi mereka,” papar Kasubag Humas lagi.

Saat Eki dibawa untuk menunjukkan persembunyian DT di salah satu rumah tempat DT kerap nongkrong, Minggu (18/10/2020) pukul 00.30 Wita, DT berhasil ditemukan. Namun saat dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut pelaku Eki berhasil melarikan diri.

“Makanya personil melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak terduga Eki pada bagian kaki yakni betis kiri dan kanan untuk melumpuhkan. Setelah terjatuh, kemudian Eki dilarikan ke RSU Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Pukul 04.04 Wita, pihak medis menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah dapat dibawa pulang lalu kemudian kami bawa ke mako Polres Gowa. Namun di tengah perjalanan menuju Polres Gowa pelaku mengalami sesak nafas kemudian anggota kembali melarikan pelaku ke RSU Bhayangkara, sesaat dilakukan tindakan medis pelaku pun dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kasubag Humas.

Dari aksi Eki dan DT pada Sabtu kemarin, Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang pelaku, sebuah kunci letter T, satu unit sepeda lipat serta pakaian yang digunakan pelaku.

“Modus dari aksi mereka adalah mobile mencari sasaran kemudian mengambil barang milik korban. Sementaranya motifnya karena ekonomi,” tambah Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir di RSU Bhayangkara.

Sementara itu, personil Polisi yang ditikam oleh terduga DT adalah Bripka Adrianto anggota Polsek Pallangga. Dari tikaman parang tersebut, Bripka Adrianto mengalami luka pada tiga jari tangan kiri dan nyaris putus. Sedangkan mayat Eki masih berada di RSU Bhayangkara.

“Meski masih dalam pengejaran namun DT akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Eki yang sudah meninggal, setelah urinenya diperiksa ternyata positif menggunakan narkoba,” jelas Kasat Reskrim. (sar)

Exit mobile version