PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Ranperda APBD 2021 diserahkan Pemkab Pangkep kepada legislatif dalam sidang paripurna yang berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, Jumat(16/10). Dalam ranperda itu pendapatan daerah ini mencapai Rp 1.324.502.793.029.
Penyerahan naskah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dilakukan Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid kepada Wakil Ketua DPRD Pangkep, Sofyan Razak disaksikan anggota DPRD, OPD dan Forkopimda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan gambaran umum Ranperda APBD 2021, sesuai kebijakan umum APBD dan PPAS terdiri dari Pendapatan Rp 1.324.502.793.029. Pendapatan asli daerah(PAD), sebesar Rp 200.748.174.029, yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain PAD yang sah.
Pendapatan transfer direncanakan Rp1.076.969.129.000. Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp.1.007.353.129.000.
Sementara pendapatan transfer antar daerah/dari pemerintah provinsi sebesar Rp.69.616.000.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp46.785.400.000. Pendapatan hibah Rp2.000.000.000, pendapatan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan sebesar Rp44.785.400.000.
Adapun belanja sebesar Rp1.330.502.789.029, belanja operasi sebesar Rp1.049.352.663.944, belanja modal sebesar Rp 120.063.436.733 dan belanja tidak terduga Rp 7.150.598.000. Sedangkan
belanja trasnfer Rp 153.541.795.352 dan pembiayaan daerah Rp 6.000.000.000.
Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid, selaku kepala daerah mengajak kepada semua pihak untuk satukan tekad dan langkah dalam membangun dan memajukan kesejahteraan masyarakat Pangkep. (udi)