SOPPENG,UJUNGJARI.COM–Kabupaten Soppeng meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagai bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Peresmian kawasan industri hasil tembakau dilakukan secara virtual Jumat (16/10) di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng.
Peresmian kawasan industri tembakau dilakukan setelah Perusda Soppeng mengantongi izin kawasan industri hasil tembakau. Kawasan industri hasil tembakau Soppeng ini merupakan yang perdana di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pjs.Bupati Soppeng, Muhammad Idham Kadir dalam sambutanya industri hasil cukai tembakau menjadi salah satu sektor manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu berkontribusi besar dan berdampak luas terhadap aspek sosial ekonomi maupun pembangunan bangsa selama ini.
Ia menambahkan Kementerian perindustrian mencatat total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5.98 juta orang terdiri dari 4, 28 juta adalah bekerja di sektor manufaktur dan distribusi serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
“Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global,” katanya.
IHT juga penyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan melalui cukai, sepanjang tahun 2018 penerimaan cukai rokok menembus hingga RP.153 trilun atau lebih tinggi dibanding perolehan di tahun 2017 sebesar RP 147 triliun.
Namun demikian, kata bupati, produk IHT merupakan barang kena cukai untuk mengendalikan konsumsinya, sebagai konsekuensinya peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam maupun di luar negeri. Pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok.
Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan, peraturan menteri perindustrian nomor 64 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian usaha industri rokok.
Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha KIHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat.
“Kita mengharapkan bersama dgn adanya KIHT d Kab. Soppeng bisa meningkatkan pelayanan, pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau,” katanya.
Sementara itu Kakanwil DJBC Sulbagsel Parjiya
dalam arahannya mengatakan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) merupakan istilah baru. Terbit berdasarkan peraturan menteri keuangan tahun 2020. KIHT merupakan sentra atau kawasan industri hasil tembakau yang di dalamnya terdapat para pengusaha hasil tembakau yang diberikan fasilitas perizinan, penundaan cukai dan fasilitas lainnya.
Dengan demikian, kata dia diharapkan kepada para pengusaha yang tergabung dalam KIHT menjadi lebih berhasil dalam menjalankan kegiatan usahanya, yang mana saat ini sudah 6 pengusaha tembakau bergabung di KIHT Soppeng. Mereka semuanya adalah para IKM dan UKM di Kabupaten Soppeng.
Peresmian di tandai dengan penekanan tombol sirene secara langsung maupun virtual masing- masing oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Pjs.Bupati Soppeng Idham Kadir Dalle S.Sos,M.Si, Kakanwil DJBC Sulbagsel Parjiya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto.
Acara turut dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto, Sekkab Soppeng Drs.H.Andi Tenri Sessu, pejabat yang mewakili anggota Forkopimda, Pimpinan SKPD Terkait, Dirut Perusda Soppeng, serta para pengusaha hasil tembakau. (rls)