ikut bergabung

Kasus Perusakan Hutan di Ko’mara, Sopir Jabir Bonto Segera Disidang


Sulsel

Kasus Perusakan Hutan di Ko’mara, Sopir Jabir Bonto Segera Disidang

TAKALAR, UJUNGJARI- Kasus perusakan kawasan hutan Ko’mara, kecamatan Polongbangkeng Utara memasuki babak baru. Penyidik Gakumdu Kementerian Kehutanan Sulsel telah melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Takalar atas tersangka, BN.

BN adalah sopir eskavator milik Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto. Jabir Bonto diduga menjadi otak dalam kasus perusakan hutan milik Kementerian Kehutanan itu.

“Satu tersangka atas nama BN sudah memasuki tahap dua, berkas dan tersangka kita sudah limpahkan pekan lalu ke Kejaksaan Takalar, ini berarti kasus ini akan segera memasuki persidangan,” terang penyidik Gakumdu Kementerian Kehutanan Sulsel Muhammad Anis, Jumat 16 Oktober 2020.

Tersangka dijerat pasal 19, 33, dan 40 UU nomor 5 tahun 1990 tentang kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

“Kita jerat dengan UU nomor 15 tahun 1990 tentang perusakan hutan, ancaman hukumannya itu di atas lima tahun,” kata Anis.

Anis menegaskan, jika kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Pasalnya, penyidik menyimpulkan jika BN hanya suruhan dari pemilik eskavator yang merusakan kawasan hutan itu.

“Kita akan terus kembangkan karena BN ini hanya suruhan saja, ada otaknya dan itu kita akan segera jemput paksa karena tak kunjung memenuhi panggilan penyidik, tinggal tunggu saja kita gelar perkara,” tegas Anis.

Baca Juga :   Pemkab Pangkep Utus Perwakilan Forum Inspirasi Nasional Kompak

Sejauh ini, penyidik telah memanggil Jabir Bonto sebanyak tiga kali. Namun, Jabir Bonto urung memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Untuk itu, penyidik akan segera mengagendakan penjemputan paksa atas politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Jabir Bonto kepada wartawan menampik tuduhan penyidik. Ia menegaskan, jika lahan yang rusak karena aktivitasnya bukan milik Kementerian Kehutanan, tetapi miliknya.

“Bukan milik Kementerian Kehutanan, tetapi milik kami dan kami punya bukti rinci yang tersimpan di kantor desa Barugaya,” kilah politisi yang dikenal “jagoan” itu. (*)

dibaca : 49



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top