ikut bergabung

Satpol PP Turunkan 200 Personil Kawal Perda Wajib Masker, Hari Pertama Jaring 100 Pelanggar


Suasana operasi penegakan Perda Wajib Masker, Selasa (13/10/2020) pagi.

Sulsel

Satpol PP Turunkan 200 Personil Kawal Perda Wajib Masker, Hari Pertama Jaring 100 Pelanggar

GOWA, UJUNGJARI.COM — Ratusan pengendara kendaraan terjaring di hari pertama pemberlakuan Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan, yakni Senin (12/10/2020).

Para pelanggar itu mencapai sekira 100 pelanggar yang terakumulasi dari aktivitas tim operasi yustisi di tingkat kabupaten dan kecamatan. Tim operasi yustisi ini merupakan gabungan personil Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa serta Satpol PP Gowa.

Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro saat dikonfirmasi BKM, Selasa (13/10/2020) mengatakan, dari laporan para personil Satpol PP yang tersebar di kecamatan terdata sekitar seratusan pelanggar, termasuk di Kecamatan Somba Opu sebanyak 12 pelanggar yang terjaring di jalan raya maupun di pasar-pasar.

” Tadi pagi setelah kita apel jam 08.00 Wita, kita langsung lakukan operasi yustisi dan khusus di wilayah Somba Opu terjaring 12 pelanggar dan dari kecamatan juga masuk dan secara total berkisar 100-an pelanggar di hari pertama pemberlakuan Perda Wajib Masker ini,” kata Alimuddin Tiro.

Dikatakannya meski perda telah mulai diberlakukan, namun edukasi ke masyarakat tetap jalan. Edukasi ini kata Kasat Pol PP tetap dilakukan sambil menunggu kesiapan kelengkapan pelaksanaan penegakan perda di lapangan. Kesiapan yang dimaksud itu adalah koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bagian Hukum Setkab Gowa, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah serta Kejaksaan Negeri Gowa.

Baca Juga :   Sulsel Raih Penghargaan Kearsipan Nasional

” Kesiapan itu antara lain SK untuk para pihak yang akan dilibatkan dalam penegakan perda ini termasuk juga pengadaan blanko pembayaran sanksi denda administrasi. Akan dibayar kemana denda itu dan siapa penanggungjawabnya,” jelasnya.

Untuk jenis denda, sanksi sosial itu berupa push up, membersihkan sampah dan lain-lain, sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori denda untuk masyarakat umum yang melanggar didenda Rp 100 ribu, ASN Rp 150 ribu, kalangan pelaku usaha Rp 200 ribu dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.

” Alhamdulillah mulai kemarin kami bekerja. Dan kesiapan personil yang kami turunkan 200 orang dalam satu hari termasuk Satpol Dik yang ada di kecamatan. Operasi dilakukan mulai pagi, sore dan malam hari. Insya Allah dalam waktu dekat bila kesiapan telah lengkap, mungkin minggu ini tuntas, kita akan mulai optimalkan penegakan,” tambahnya.

Dikatakan pula, selama penegakan perda ini, pihaknya akan mengoptimalkan pula pendataan pelanggaran sehingga ada data pembanding pelanggar setiap hari. 

dibaca : 42

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top