GOWA, UJUNGJARI.COM — Penjabat sementara (Pjs) Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi meminta masyarakat untuk tetap ke TPS menggunakan hak pilihnya saat masa pencoblosan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Gowa 9 Desember berlangsung.

” Jangan tidak datang. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya ini apalagi cuma sekali dalam lima tahun. Mari kita sukseskan bersama pesta demokrasi di Gowa,” imbau Aslam saat bersilaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Tombolopao dan Tinggimoncong, Senin (12/10/2020) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini Aslam melakukan kunjungan kerja ke 18 kecamatan di Gowa. Selain untuk silaturahmi sebagai penjabat sementara Bupati Gowa, juga untuk menyampaikan pemberlakuan Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang 12 Oktober ini resmi diberlakukan berikut sanksi-sanksi atas pelanggaran yang ada serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Gowa nanti.

Dalam kesempatan tatap muka dengan para tokoh masyarakat di dua kecamatan dataran tinggi ini, Aslam mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh hoax antara lain hoax tentang bakal dilakukannya rapid test dan swab di setiap TPS.

” Jangan percaya. Itu semua hoax. Tidak benar itu bahwa ketika masyarakat mendatangi TPS untuk mencoblos, harus dirapid-test dan swab. Jangan percaya berita, itu hoax. Dan saya jamin tidak ada rapid apalagi swab di TPS,” tandas Aslam saat memberikan arahan di aula kantor Camat Tombolopao.

Ia pun meminta seluruh perangkat untuk mensuksekan Pilkada 2020 ini, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berita hoax agar mampu meningkatkan partisipasi pemilih. 

” Mari jaga kondusifitas, berikan pemahaman ke masyarakat mengenai berita hoax yang semakin meningkat. Mohon dukungan seluruh Tripika kecamatan dan perangkat desa/lurah karena salah satu tugas saya sebagai Pjs yakni menfasilitasi suksesnya Pilkada yang bisa terlihat dengan meningkatnya partisipasi pemilih,” kata Aslam.

Selain mensosialisasikan tahapan Pilkada, dirinya juga melakukan pengenalan kepada jajaran pemerintah kecamatan. Menurutnya tanpa kerjasama dan koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran maka roda pemerintahan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. 

” Hari ini perda wajib masker berlaku, sehingga seluruh sanksi akan ikut berlaku. Tujuannya sebagai alat untuk membentuk perilaku masyarakat dengan memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan tidak berkerumun. Semua ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan covid-19,” terang Aslam yang kunker didampingi sejumlah pejabat lingkup Pemkab Gowa.-