Site icon Ujung Jari

Sejumlah Pengendara Motor Terpaksa Push Up di Pinggir Jalan 

GOWA, UJUNGJARI.COM — Hampir setiap hari banyak terlihat pengendara kendaraan olahraga dadakan di pinggir jalan. Olahraga dadakan ini sebagai hukuman bagi mereka karena melanggar ketentuan protokol kesehatan yakni tidak bermasker.

Ada belasan pengendara motor dan mobil disanksi sosial dengan cara push up, Minggu (11/10/2020) pagi. 

Para pengendara ini terjaring satgas gabungan Satpol PP, Polres dan Kodim 1409 Gowa saat menggelar operasi yustisi, di beberapa ruas jalan kota, salah satunya di Jl Agussalim, Sungguminasa.

Operasi yustisi ini kembali dilakukan sebagai sosialisasi jelang pemberlakuan wajib masker sesuai peraturan daerah yang diterbitkan Pemkab Gowa dalam rangka mendisiplikan masyarakat Gowa agar tidak terpapar virus corona 2019 atau covid-19.

Sebelum operasi yustisi ini, satgas gabungan melakukan apel pagi di halaman kantor Pemkab Gowa kemudian melakukan razia dipusatkan di Jl Agussalim, samping kantor Bupati Gowa. Operasi yustisi juga dilakukan serentak di 8 kecamatan di Gowa dikawal Tripika masing-masing kecamatan.

Perwira Pengendali Satgas Operasi Yustisi AKP samsuardi didampingi AKP Hendra Suryanto memimpin operasi yustisi yang berlangsung hingga jelang siang hari.

Dari kegiatan sosialisasi ini, warga pengguna jalan diingatkan agar tetap pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan demi terhindar dari virus. Namun meski gencar mensosialisasikan prokes, masih saja ada warga yang abai. Akibatnya petugas tetap menemukan pengendara tak bermasker.

” Jadi dalam sosialisasi ini bukan hanya warga umum yang kita edukasi tapi kita tetap ingatkan kepada diri masing-masing personil agar tetap patuh dan menjadi contoh bagi masyarakat dan tetap melakukan aksi humanis tapi tegas kepada masyarakat,” jelas AKP Syamsuardi.

Dari operasi yustisi yang dilakukan, sejumlah pengendara kendaraan akhirnya menerima sanksi sosial berupa push up dan memungut sampah di pinggir jalan dan selokan air.

Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Gowa Alimuddin Tiro mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini kembali dilakukan sehari jelang pemberlakuan resmi Perda Wajib Masker dan Prokes.

” Sebagai penegak perda kami tentu akan optimal menjalankan operasi ini bersama jajaran Polres dan Kodim 1409. Dan kami harapkan, dengan diberlakukannya perda ini besok (Senin, 12 Oktober 2020) maka serta merta sanksinya pun turut dijalankan. Makanya kita berharap, di saat perda ini berlaku tidak ada warga yang melanggar. Dan kita berharap dengan disiplinnya masyarakat menjalankan prokes ini tidak ada lagi sebaran covid di Gowa,” jelas Alimuddin Tiro. (sar)

Exit mobile version