MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, resmi menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan gedung perkuliahan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Watampone.
Dimana diketahui proyek pembangunan gedung pekuliahan yang ditaksir, menelan anggaran Rp50 miliar melalui anggaran Kementrian Agama RI tahun 2017, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan PR II IAIN berinisial AB selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka.
Selain PPK, penyidik juga menetapkan pelaksanaan proyek atau rekanan, berinisial YS sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Wildoni Ferdri, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penanganan kasus tersebut. Menurutnya, saat ini sementara pemeriksaan tersangka.
“Ada dua yang ditetapkan tersangka. Yakni PR II IAIN selaku PPK dan pelaksanaan proyek atau rekanan,” kata Kombes Pol Wildoni, Minggu (11/10).
Wildoni menjelaskan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita layangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut Wildoni menuturkan bahwa saat ini penyidik sementara merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut. Sebelum dilimpahkan ke Kejati Sulsel.
“Kalau berkas penyidikannya sudah rampung, pasti langsung diserahkan ke jaksa peneliti,” tandasnya.
Apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat, untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik. (mat)