ikut bergabung

Pro Kontra, Legislator Demokrat Pertanyakan Keabsahan Hak Angket Ke Pemprov

Sulsel

Pro Kontra, Legislator Demokrat Pertanyakan Keabsahan Hak Angket Ke Pemprov

TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Pro dan kontro terus terjadi dalam gedung DPRD Takalar terkait bergulirnya hak angket Dewan terhadap Bupati Syamsari Kitta.

Terkini, Legislator Demokrat Takalar, Husnia Rahman mempertanyakan keabsahan hak angket tersebut setelah dirinya didampingi Sekwan Takalar, H Abbas Tola menemui perwakilan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel.

“Ada dua pertanyaan yang kami ajukan pada dua Biro dipemprov, yakni apakah bisa dianggap sah hak angket yang diputuskan melalui paripurna, tetapi tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PP nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD karena jumlah peserta tidak memenuhi qorum sesuai tatib, yaitu 3/4 dari jumlah anggota DPRD,” kata Husnia Rahman.

Poin kedua yang menyeruak dalam pertanyaan srikandi Demokrat yakni, apakah produk hukum yang dihasilkan legal sifatnya dan apakah benar proses hukum yang diajukan ke MA tidak akan mempersoalkan proses dalam pennggunaan hak angket akan tetapi hanya melihat hasil.

Menjawab pertanyaan Srikandi Demokrat Takalar, Versi kedua Biro Pemprov SulSel atau jawaban yang diperoleh Husnia Rahman.

Adalah kembalikan ke tatib selama tidak memenuhi ketentuan sesuai tatib yang di breakdown dari PP Nomor 12 tahun 2018 maka itu tdk visa dianggap legal dan sah.

“Dan jawaban dari pertanyaan kedua yang diajukan berbunyi, tentu ilegal dan kalau sampai ke MA itu setelah dilakukan hak menyatakan pendapat dan tetap memperhatikan azas formil dan materilbisa saja tidak diterima krn azas formil tidak memenuhi salah satunya proses yang tidak sesuai regulasi,” tulis Husnia Rahman via WhatsAp.

Baca Juga :   Narkoba Gugurkan Bacawabup Barru Andi Mirza Riogi

Diujung rilis tersebut, Husnia Rahman dan Pemprov SulSel berharap dinamika yang tengah terjadi digedung DPRD Takalar untuk tetap bekerja mengedepankan hajat hidup orang banyak, yaitu melaksanakan pembahasan APBD Pokok tahun anggaran 2021.

Menyikapi kedatangan Anggota Dewan Takalar di Pemprov, ketua Pansus Hak Angket, H Andi Noor Zaelan dengan dingin mengatakan kedatangan Anggota Dewan kepemprov itu hal yang lumrah ditempuh bagi pihak yang tidak menyetujui penggunaan hak angket.

“Itu hak mereka mempertanyakan eksistensi penggunaan hak angket, yang pasti Dirjen Otoda Kemendagri merespon langkah kami menggunakan hak angket,” kata H Andi Noor Zaelan. (*)

dibaca : 17



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel


Populer Minggu ini

Arsip

To Top