ikut bergabung

Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 Tekan Penyebaran Covid


Makassar

Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 Tekan Penyebaran Covid

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kota Makassar untuk menekan laju penyebaran virus korona yang menyebabkan covid-19.

Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dengan tegas mengatur soal pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) termasuk sanksi yang diberikan bagi para pelanggar. Perwali tersebut mulai berjalan efektif sejak dua bulan lalu.

Secara spesifik, Perwali Nomor 51 Tahun 2020 sendiri mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara Perwali Nomor 53 Tahun 2020 mengatur tentang pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan di Kota Makassar.

Menurut Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy, hadirnya perwali tersebut hanya ingin membuat masyarakat Kota Makassar sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan covid-19 pada setiap kegiatannya. Jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan, secara otomatis sanski denda yang dikenakan pasti tidak berlaku.

“Kalau protokol kesehatan dilaksanakan, tidak ada yang kena sanksi. Kenapa harus takut,” kata Prof Rudy.

Prof Rudy berharap, semua elemen masyarakat wajib terlibat didalam kegiatan pengendalian covid-19 jika mencintai Kota Makassar. Keterlibatan kecil diantaranya menggunakan masker untuk diri sendiri. Namun yang lebih penting mensosialisasikan tentang protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

Sementara Ketua Satgas Covid-19 IDI Kota Makassar, Muhammad Sakti mengapresiasi hadirnya Perwali Nomor 51 dan 53 tahun 2020.

Baca Juga :   Kasus Tabrak Peseda Sudah Ditangani Satlantas Polres Pelabuhan Makassar

Menurutnya, hadirnya perwali ini membuat usaha pengendalian covid-19 di Kota Makassar semakin baik. Untuk itu dia meminta perwali tersebut harus tersosialisasi dengan baik sampai masyarakat tingkat bawah.

“Masyarakat harus tahu dan paham, jika aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi kita semua. Untuk itu kita berharap, sosialisasi perwali ini dilakukan secara massih,” katanya.

Ia menekankan, masyarakat Kota Makassar harus percaya jika covid-19 ada dan mengancam nyawa manusia. Menurutnya, saat ini pihaknya mengkhwatirkan orang-orang yang terkena covid-19 namun tanpa gejala (OTG). Karena OTG tersebut tidak terdeteksi namun bisa menyebarkan covid-19 ke semua orang.

“Yakinlah covid itu ada. Seandainya kami (para dokter) bisa mempublis pasien-pasien covid, pasti kami sebarkan agar masyarakat percaya dan sadar jika covid-19 itu memang sangat berbahaya,” pungkasnya. (*)

dibaca : 32



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top