ikut bergabung

KSPSI – SPSI Duduki Toko Pelita Listrik, Tuntut Bayarkan Pesangon Pekerja


Sulsel

KSPSI – SPSI Duduki Toko Pelita Listrik, Tuntut Bayarkan Pesangon Pekerja

GOWA, UJUNGJARI.COM — Gegara pesangon seorang pekerja di toko Pelita Listrik Jl Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa belum juga dibayarkan sebesar Rp 45.820.000 oleh pemilik toko, akhirnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulsel langsung menduduki toko Pelita Listrik (PL) tersebut, Rabu (7/10/2020) sore.

Hingga Kamis (8/10/2020), KSPSI dan SPSI masih merondai toko PL bahkan sebanyak 13 orang anggota dua lembaga pekerja ini memasang tenda di depan pagar toko dan memasang bendera lembaga serta beberapa lembar karton putih bertuliskan tuntutan terhadap pemilik PL.

Kedua lembaga ini melakukan aksi solidaritas atas seorang pekerja PL bernama Juventus yang dipecat tanpa pesangon.  Dan akhirnya Juventus pun menyorong tuntutannya ke pemilik PL yakni Rianno kepada KSPSI dan SPSI sebagai lembaga pekerja yang melindunginya.

Seperti dikatakan Sekretaris KSPSI Sulsel Muh Sanusi bahwa salah seorang pekerja toko PL diPHK sehingga pekerja tersebut mengajukan permintaan pesangon namun pemilik toko tidak merespon.

” Makanya sebagai solidaritas kami atas kesusahan pekerja di toko tersebut, kami sangat.mengecam agar pemilik toko peduli atas pekerjanya,” jelas Sanusi menyuarakan aspirasi pekerja toko setempat.

Karena menutup pagar toko dan menduduki toko tersebut, sejumlah personel Kepolisian Polres Gowa turun tangan.

Para personel Kepolisian ini dipimpin Kapolsek Somba Opu Kompol Jamaluddin bersama Kasat Intelkam Polres Gowa Iptu Muh Yusran langsung mengamankan lokasi dan berupaya memediasi dua pihak.

Baca Juga :   Lima Organisasi Profesi Kesehatan Sulsel Kompak Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Sayangnya pengunjukrasa ini tidak mau meninggalkan toko sebelum tuntutan mereka dikabulkan pemilik toko.

Berbagai tulisan yang terpajang di karton-karton antara lain bertuliskan ‘Bayarkan Hak Pekerja Anggota Kami Sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, JanganPecundangi Hak Pekerja Kami’ dan  ‘Mobil Anda Lebih Mahal Daripada Hak Pekerja Anggota Kami’ dan masih banyak lagi karton bicara yang ditampilkan yang pada intinya menuntut hak sepenuhnya dari para pekerjanya.

Kapolsek dan Kasat Intelkam memediasi Sekretaris KSPSI Gowa, Muh Sanusi dengan Rianno, pemilik tokoh Pelita Listrik guna mendapatkan jalan keluarnya.

” Adapun tuntutan perwakilan para pendemo adalah meminta untuk membayarkan hal pesangon saudara Jupentus, karyawan toko tersebut  sebanyak Rp 45.820.000,” jelas Kapolsek Somba Opu Kompol Jamaluddin.

dibaca : 59

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top