ikut bergabung

Demo PTTUN Makassar, Aliansi Mahasiswa Desak Hakim Tolak Gugatan Herwin Yatim


Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi saat berunjuk rasa di depan kantor PTTUN Makassar, Kamis (8/10/2020)

Berita

Demo PTTUN Makassar, Aliansi Mahasiswa Desak Hakim Tolak Gugatan Herwin Yatim

MAKASSAR, UJUNGJARI–Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (8/10/2020).

Mereka mendesak majelis hakim PTTUN untuk menolak gugatan calon Petahana Kabupaten Banggai, Herwin Yatin.

Jenderal lapangan, Faisal mengatakan, aksi yang dilakukan untuk mendukung KPU Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah yang menetapkan bakal pasangan calon petahana dalam Pilkada 2020, Herwin Yatim-Mustar Labolo tidak memenuhi syarat.

“Kami mendukung KPU Banggai yang menganulir Bupati Banggai. Langkah yang diambil KPU ini sudah baik,” kata Faisal.

Dukungan atas keputusan KPU Banggai lantaran Herwin Yatim dinilai melakukan pelanggaran dengan melakukan pelantikan dan mutasi pejabat.

Pasalnya, pelantikan dan mutasi pejabat yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Karena itu, Faisal berharap, PTTUN Makassar harus bersikap profesional dalam perkara tersebut sehingga bisa menjadi patron dalam penegakan hukum.

Unjuk rasa yang nyaris ricuh tersebut mereda usai Humas PTTUN Makassar, Ilham Lubis menerima aspirasi demonstran. Ilham mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan PTTUN Makassar.

Di kesempatan itu, Ilham menyampaikan sidang perkara tersebut tengah berlangsung di PTTUN Makassar. Sidangnya dalam tahap pembacaan pembuktian.

“Berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di PTTUN Makassar ini sudah masuk pembacaan gugatan dan jawaban dan pembacaaan bukti hari ini,” terang Ilham.

Baca Juga :   Kunjungi Kemendes, MB Paparkan Kesiapan Program Transmigrasi di Enrekang

Ilham pun meminta mahasiswa untuk terus mengawal jalannya perkara guna menegakkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

“Tidak ada satupun yang terkontiminasi. Itu saya yakinkan kepada semua, sudah tekad kami,” tandas Ilham.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyatakan bakal pasangan calon petahana dalam Pilkada 2020 yaitu Herwin Yatim – Mustar Labolo tidak memenuhi syarat.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tidak diterima Herwin Yatim. 

Pasangan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo tak memenuhi syarat karena terganjal pelanggaran mutasi pejabat yang dilarang regulasi.
Penetapan tak memenuhi syarat (TMS) pasangan Herwin-Mustar, yang masih memimpin sebagai bupati dan wakil bupati, itu tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai pada Rabu (23/9/2020).

dibaca : 52

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top