GOWA, UJUNGJARI.COM — Jelang pemberlakuan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang direncanakan pada 12 Oktober 2020 pekan depan, jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan aksi bagi-bagi masker di beberapa tempat keramaian, salah satunya adalah Pasar Induk Minasamaupa Sungguminasa, Rabu (7/10/2020) pagi.
Pembagian masker ini serangkaian sosialisasi pemberlakuan Perda Prokes yang telah diterbitkan Pemkab Gowa di masa pandemi covid-19 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi bagi-bagi masker dipimpin langsung Pjs Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi bersama unsur pimpinan DPRD Gowa diwakili Wakil Ketua III Rezqiyah Djabbar Hijaz serta para Forkopimda yakni Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Dandim 1409 Letkol Arh Muh Suaib, Kajari Yeni Andriani dan Ketua PN Hebbin Silalahi dan Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsinah serta Kadis Perdagangan Perindustrian Andi Sura Suaib.
Aslam dalam kegiatan itu berharap masyarakat Gowa bisa menghijaukan Gowa. Aslam mengingatkan masyarakaf bahwa sejak dulu setiap Pilkada, Kabupaten Gowa selalu diidentikkan dengan zona merah. Begitu pula saat ini di tengah mewabahnya pandemi covid-19.
” Saya hanya minta hijaukan Gowa. Hijau dari zona pelaksanaan Pilkada Serentak ini dan hijau dari zona penyebaran covid-19. Jadi mari kita sama-sama berbuat untuk Gowa, ciptakan zona hijau untuk Gowa,” tandas Aslam.
Mantan Bupati Pinrang ini juga meminta masyarakat Gowa berperan aktif dalam mensosialisasikan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sebab pada 12 Oktober nanti penegakan perda ini mulai dilakukan dan dijalankan sesuai sanksi-sanksi untuk yang melanggarnya.
“Jangan lihat sanksinya, yang kita ingin bentuk adalah perilaku masyarakat agar tidak rentan tertular. Apalagi pasar ini pusat kerumunan sehingga yang kita mau tetap ada jarak. Jadi ekonomi tetap jalan ditambah kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” harap Aslam.
Sanksi yang diberlakukan yakni sanksi sosial seperti push up, membersihkan dan lainnya. Jika tidak ingin menjalankan sanksi sosial maka akan dikenakan sanksi denda yakni Rp 100 ribu untuk masyarakat, Rp 150 ribu bagi ASN dan Rp 200 ribu hingga pencabutan izin sementara bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Dandim 1409 Gowa, Letkol Arh Muh Suaib mengatakan demi efektifnya pemberlakuan wajib masker terlebih dulu melakukan sosialisasi, sehingga ketika perda tersebut berlaku pada Senin nanti, tidak ada lagi toleransi dan sanksi akan diberlakukan.
Hal yang sama dikatakan Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola yang mengatakan sebelum sosilaisasi ini pihaknya setiap hari melakukan operasi yustisi untuk memberikan edukasi ke masyarakat untuk disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.
” Kita ingatkan dalam perda ini sudah jelas ada sanksi yang mengatur, sehingga diimbau untuk masyarakat agar disiplin dalam penerapan prokes,” kata kapolres.
Plt Sekkab Gowa Kamsinah usai pembagian masker mengatakan, total masker yang dibagikan di area pasar sebanyak 1.500 lembar. ” Jadi hari ini kita bagikan masker di area pasar sebanyak 1.500 lembar. Semoga masyarakat makin disiplin menerapkan prokes,” tandas Kamsinah. (sar)