SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan penyerahan dokumen persetujuan substansi Rencana Tata Ruang di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Selasa (6/10/2020).
Dalam acara yang berlangsung secara virtual itu, diserahkan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pangkajene dan RDTR Kawasan Perkotaan Uluale.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kesempatan yang sama, turut diserahkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan, RDTR Kawasan Perkotaan Bora, RDTR Kawasan Perkotaan Pinrang, dan RDTR Kota Pontianak.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Eko Budi Kurniawan saat membuka kegiatan mengatakan, terbitnya persetujuan itu bukan merupakan langkah akhir.
“Akan masuk ke tahap selanjutnya, untuk ditindaklanjuti menjadi perda,” kata Eko.
Ia mengingatkan, agar tindaklanjut itu segera dilaksanakan karena persetujuan substantif memiliki batas waktu satu tahun.
“Diharapkan akhir tahun ini atau paling lambat awal 2021. Sebelum berakhir batas waktunya, RDTR telah menjadi perda,” lontarnya.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengikuti penyerahan dokumen persetujuan substansi tersebut di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati. Tampak hadir, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan.
Turut hadir Kepala Bappelitbangda, A Muhammad arsjad, Kadis Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, Kadis Perdagangan, Ahmad Dollah, dan unsur terkait lain.
Muhammad Arsjad mewakili Pemerintah Kabupaten Sidrap menyampaikan terima kasih atas terbitnya RDTR dua kawasan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pihak atas terbitnya persetujuan substantif ini. Insya Allah kita targetkan selesai akhir tahun ini,” kata Arsjad.
Ditambahkannya, keberadaan dua RDTR memberi dukungan, sinkronisasi dan akselerasi pembangunan Kabupaten Sidrap ke depan. “Lebih penting lagi melahirkan dukungan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman, dan produktif,” pungkasnya. (Aca)