ikut bergabung

Perda Wajib Masker Gowa Efektif Berlaku 12 Oktober


Andi Aslam Patonangi.

Politik

Perda Wajib Masker Gowa Efektif Berlaku 12 Oktober

GOWA, UJUNGJARI.COM — Peraturan daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Nomor 2 Tahun 2020 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gowa akan efektif diberlakukan pekan depan yakni pada 12 Oktober 2020.

Soal pemberlakuan Perda ini disampaikan Pjs Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi dalam coffee morning dengan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (5/10/2020).

Aslam mengatakan, Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatdan bahkan sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, Perda juga ini sudah ditandatangani oleh Bupati Gowa dan sudah dilembardaerahkan.

” Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya,” tandas Aslam.

Dirinya berharap dengan persiapan-persiapan ini Perda bisa efektif diberlakukan dan bisa meminimalisir pelanggaran sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.

Selain itu, dirinya juga berharap agar segera dibentuk satuan tugas (satgas) penanganan vovid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan satgas covid-19.

” Kita ingin menjadikan satgas ini sebagai instrumen dari implementasi penerapan Perda Nomor 2 tahun 2020. Jadi saat kita berlakukan efektif pada 12 Oktober nanti, kita sudah lakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk satgas juga sudah siap,” tambahnya. (sar)

Baca Juga :   Hadir di Car Free Day Boulevard, Rusdin Abdullah Ajak Masyarat Hidup Sehat

dibaca : 33



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top