ikut bergabung

Ketua DPRD Takalar Konsisten Gunakan Hak Angket


Politik

Ketua DPRD Takalar Konsisten Gunakan Hak Angket

TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Pasca sidang rakyat atau hak interpelasi digulirkan oleh 19 anggota DPRD Takalar terhadap Bupati Takalar. Polemik dan kontroversi kembali terjadi.

Bagaimana tidak, diperhelatan sidang rakyat, 19 anggota dewan yang telah mempertanyakan kebijakan Bupati yang tidak prosedural, tiba tiba memilih mundur dan menolak bertanda tangan.

Bak, layu sebelum berkembang, menjadi pilihan bagi beberapa anggota untuk tidak lagi bergabung dengan pimpinan DPRD meneruskan garis perjuangan karena intervensi pimpinan partai.politik.

“Terpaksa kami berhenti ditengah jalan dan tidak bertanda tangan penggunaan hak angket karena pimpinan partai memberi sinyal untuk menghentikan semua itu,” kata Ketua Fraksi PAN Takalar, Bakri Sewang via whatsApnya, Minggu (4/10/2020).

Salah satu anggota partai Gerindra, Aswin Tawang pun memilih balik haluan tidak mendukung hak angket, padahal dalam rapat paripurna hak interpelasi anggota dewan berbakat ini cukup vokal mempertanyakan amburadulnya pemerintahan Bupati Takalar.

“Saya hanya anggota biasa dari partai Gerindra, saya tidak bertanda tangan karena belum ada perintah partai meneruskan menuju penggunaan hak angket,” ucap Aswin Tawang.

Menyikapi mundurnya beberapa anggota Dewan pengusul hak interpelasi Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya dengan santai menanggapi hal tersebut.

Muhammad Darwis Sijaya yang setia berada digaris perjuangan rakyat Takalar mengatakan, penggunaan hak angket sudah diketuk palu dalam rapat paripurna DPRD Takalar, Jumat (2/10/2020) malam.

Baca Juga :   Manfaatkan Akhir Pekan, Muhammad Ismak Kunjungi Tallo, Rappocini dan Panaikang

Menurutnya, penarikan dukungan sudah terlambat dan sudah tidak bisa lagi diganggu gugat.

“Bila mereka mundur, momentnya sudah tidak tepat, waktu saya tanyakan pada sidang paripurna, sebelum palu sidang diketuk, kan tidak ada yang menarik usulan,” ujar Ketua DPRD Takalar.

Legislator PKS ini melanjutkan, penggunaan hak angket sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Takalar.

“Putusan hak angket yang telah disetuji itu, hanya paripurna yang bisa membatalkan dan tidak akan ada lagi paripurna untuk pembatalan hak angket karena Ketetapan hukumnya sudah ada,” Tandasnya.  (Ari Irawan)

dibaca : 43



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top