MAKALE, UJUNGJARI.COM — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pelapon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Perubahan APBD Tana Toraja tahun 2020, Jumat (2/10) berjalan alot.

Pasalnya baru dimunculkan TAPD Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) surat Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae, tanggal 1 September 2020 permohonan pinjaman ke Menteri Keuangan Cq Dirjen Petimbangan Keuangan Rp 100 miliar untuk dimasukkan KUA-PPAS Perubahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangka waktu pinjaman 10 tahun dari 2021-2030, untuk pemanfaatan pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19 Tana Toraja, pada kegiatan penyelesaian gedung kantor pemerintah satu atap (Satap), dan pembangunan infrastruktur jalan akses destinasi pariwisata.

Stepanus Maluangan, anggota Banggar fraksi PDIP mengatakan, susah diterima pinjaman uang bupati ke Kemenkeu sebab membebani APBD. Pasalnya utang Pemda kepada rekanan setiap tahun menumpuk, bahkan ada proyek sudah diselesaikan kontraktor belum juga dibayar, “kenapa harus menambah utang baru. Apalagi APBD Tana Toraja 2019 lalu devisit Rp 64 miliar lebih,” ujarnya.

Senada dengan Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Yohanis Lintin Pembongan (Anis), hasil pembahasan KUA-PPAS perubahan kemarin, Jumat (2/10) pinjaman uang Bupati ke Kemenkeu meragukan dewan sebab tidak ada rincian penggunaan anggaran sehingga meragukan, ditolak dan dikembalikan ke TAPD.

Ditambahkan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Tana Toraja Kristian H.P. Lambe, ribet pinjaman Bupati ke Kemenkeu, sebab jika Nivi tidak oppo, belum tentu bupati baru terima pinjaman tersebut.

“Apalagi dipertanggungjawabkan dalam APBD tahun berjalan, demikian pula cluster Covid-19 Tana Toraja tidak masuk zona merah, pinjaman uang tidak relepan dengan pemulihan dampak Covid ke kegiatan fisik,” ketus Kristian. (agus)