GOWA, UJUNGJARI.COM — Andi Aslam Patonangi mulai menjalankan masa tugasnya sebagai pejabat sementara Bupati Gowa. Mengawali masa tugas dari 71 hari yang akan dijalaninya ke depan, Aslam kepada BKM di sela pertemuannya dengan Forkopimda di Cafe 36 Jl Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (28/9/2020) siang mengatakan sebagai penjabat sementara, dirinya hanya akan mengisi kekosongan jabatan pasca Bupati Gowa dan Wakil Bupati Gowa cuti untuk menjalankan kampanye Pilkada Gowa 2020 ini.
“Bahwa saya mulai hari ini mulai bertugas untuk mengisi kekosongan selama bupati dan wabup cuti diluar tanggungan negara. Kerangka kerja saya adalah program yang sudah ditetapkan oleh pak bupati. Dan itu sudah ada dalam RPJMD untuk lima tahunan. Kemudian untuk tahun ini ada RKPD, jadi itulah acuan saya kerja di Gowa ini,” kata Aslam usai coffee morning dengan pejabat lingkup Pemkab Gowa dan melakukan pertemuan non formil di luar kantor bupati sekaligus perkenalan dirinya dengan jajaran Forkompida Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aslam mengatakan, dirinya menjamin bagaimana pelayanan publik bisa terjaga di Gowa.
” Karena sekarang kan sudah bagus. Dan saya hanya mau memastikan apakah pelayanan publik sudah berjalan baik kemudian kegiatan-kegiatan pemerintahan berjalan baik, pembangunan pun seperti itu termasuk pembangunan kemasyarakatan. Saya hanya memastikan apakah pelayanan umum tetap berjalan baik pada saat bupati cuti dan kegiatan lainnya juga demikian,” kata mantan Bupati Pinrang dua periode ini.
Asisten 1 Setprov Sulsel ini juga mengatakan, saat ini Gowa sedang berpilkada dan tahapannya sudah jalan.
“Jadi saya bersama Forkopimda melakukan pertemuan tidak formil dengan membahas soal pilkada Gowa. Yang jelas Gowa harus kondusif, apalagi paslon di Gowa hanya satu calon, jadi ayo saya mengajak semua elemen masyarakat Gowa untuk sama-sama buat Gowa kondusif. Dan satu hal patut diingat dan dipahami dan dianut masyarakat yakni dalam masa kampanye paslon protokol kesehatan tetap jalan. Ada aturan PKPU 13 tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan ini. Kalau dilanggar ada sanksinya. Apalagi Pemkab Gowa sudah punya Perda Wajib Masker dan perda ini sudah lolos evaluasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel. Maka setelah Perda masker ini diundangkan nanti, akan diberlakukan baik,” jelas Aslam.
Aslam pun mengingatkan perda tersebut ada sanksi yang mengikutnya. “Ada sanksi prokes. Jadi tolong jangan dipahami pada konteks berbeda semuanya satu tujuan yakni melindungi masyarakat. Kita tidak mau pertumbuhan kasus covid-19 meningkat. Kita kan saat ini melandai makanya kita harus jauh dari kemungkiban terpapar covid-19. Makanya, agar tidak terpapar, otomatis harus ada instrumen aturan agar bagaimana masyarakat jauh dari kemungkinan terpapar itu. Kita tidak mau ada cluster baru pilkada,” tandasnya. (sar)