MINAHASA, UJUNGJARI–Dugaan adanya penyelewengan dana yang terjadi di Desa Lolah Satu, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara yang dibongkar dan diungkap salah seorang warga desa tersebut akhirnya berbuntut panjang pada Rabu (23/09/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Tak terima dengan dugaan itu, lelaki Jhony Warouw yang merupakan suami dari Kepala Desa Lolah Satu menjadi berang dan langsung bertindak main hakim sendiri. Berbekal sebilah parang, iapun mendatangi rumah warga atas nama Richard Wehantouw dan melakukan perusakan dengan memecahkan kaca jendela rumah serta mengeluarkan kalimat-kalimat ancaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian itu, Richard Wehantouw yang beralamat Desa Lolah Satu Jaga II, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa merasa keberatan dan telah melaporkan perbuatan pidana perusakan dan pengancaman menggunakan parang yang dilakukan tersangka Jhony Warouw ke aparat kepolisian di Polsek Tombariri Polres Tomohon.

Dalam Laporan Polisi No. LP/74/IX/2020/Sek.Tbr tanggal 23 September 2020 yang ditandatangani Bripka Pol Danly Talumantak, korban Richard Wehantouw menguraikan kronologis kejadian yang diawali dengan kedatangan tersangka Jhony Warouw membawa sebilah parang dan langsung merusak kaca jendela ruang tamu.

Usai memecahkan kaca jendela, Jhony Warouw lalu masuk ke dalam ruang tamu di rumah korban kemudian mengangkat parangnya dengan tangan kiri dan mengatakan “Harga diri ini, biarle 15 tahun”. Namun tindakan pelaku itu cepat diamankan oleh saksi Berti Pontoh dengan cara membujuknya kemudian mendorong keluar serta mengantar Jhony Warouw pulang ke rumahnya.

Richard Wehantouw selaku korban dari peristiwa perusakan rumah dan pengancaman menggunakan parang ketika dihubungi wartawan via whatsapp mengatakan, dirinya meminta aparat kepolisian untuk memproses kasus ini dan segera menangkap tersangka Jhony Warouw untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Richard juga berharap aparat kepolisian maupun kejaksaan hingga pihak terkait lainnya untuk segera mengusut dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di Desa Lolah Satu, Kecamatan Tombariri Timur dan telah meresahkan masyarakat di desa tersebut. (*)