ikut bergabung

Ini Maklumat Kapolri Terkait Kepatuhan Prokes Covid-19 dalam Pilkada 2020


Berita

Ini Maklumat Kapolri Terkait Kepatuhan Prokes Covid-19 dalam Pilkada 2020

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan Maklumat Kapolri No : Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Maklumat Kapolri yang dilansir Senin 21 September 2020 kemarin menyebutkan Salus Populi Suprema Lex Esto bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.

“Dengan pentahapan Pilkada yang sudah dimulai yaitu pendaftaran bakal pasangan calon pada 4- 6 September 2020 lalu, banyak beredar di media bahwa bapaslon diikuti oleh konstituen maupun pendukungnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Maka terkait hal tersebut, sesuai dengan arahan Bapak Presiden per 7 September 2020 lalu bahwa agar mewaspadai tiga cluster penyebaran covid-19 yaitu kantor, keluarga dan pentahapan Pilkada maka Kapolri mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Maklumat ini dikeluarkan agar dapat menekan sekecil mungkin di cluster tahapan Pilkada,” terang Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam rilisnya.

Adapun beberapa poin yang ditekankan dalam maklumat tersebut kata Kadiv Humas Polri, yakni :

1. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020 seluruh daerah kabupaten kota pelaksana di Indonesia tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan covid-19.

2. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga :   STAI Yapis Takalar Salurkan Bantuan Korban Banjir Jeneponto-Bantaeng

3. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

4. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian agar maklumat ini dirindaklanjuti seluruh jajaran Kepolisian di daerah untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri memperjelas bahwa setiap anggota Polri akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Kapolri dengan pengenaan sanksi UU Karantina, UU Kesehatan dan UU KUHP.

dibaca : 55

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top