ikut bergabung

Dugaan Pelaku Pemasang Kawat Listrik Jebakan Babi Sudah Ditahan


Sulsel

Dugaan Pelaku Pemasang Kawat Listrik Jebakan Babi Sudah Ditahan

ENREKANG,BKM–Penyidik Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang sudah membekuk JMS terduga pelaku tindak pidana pemasang jebakan babi kawat dialiri listrik di perkebunan tengah kampung di Dusun Sitarru, Desa Baroko, Kecamatan Baroko-Enrekang yang menewaskan seorang Nenek (80) Udding, Saptu (19/09/2020) petang sudah ditahan.

“Pak Haji (JMS) kita sudah bawa ke Polsek diamankan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kanit Res Polsek Alla, Bripka Rahmat kepada media ini, Senin (21/09/2020).

Menurutnya, penahanan dugaan pelaku tersebut ditahan sejak, Saptu (19/09/2020) malam setelah diketahui jebakan hama babi nya yang dialiri listrik yang pasang disamping perbatasan kebun korban tersebut merenggut nyawa manusia.

“Langsung kita bawa ke polsek stelah kejadian tadi malam,” unkap Rahmat sembari berharap kepada pihak keluarga korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut utuk proses lebih lanjut.

Terpisah Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nur Cahyo melalui Kautbinops Reskrim Polres Enrekang, Ipda Ise mengatakan bahwa kasus tersebut yang sedang jadi bahan pembicaraan saat ini, baik di duni nyata maupun di media sosial sementara dalam proses pengambilan keterangan dari pihak keluarga korban untuk ditindak lanjuti.

“Saat ini sementara dalam proses pengambilan keterangan dari keluarga korban.Kalau sudah semua diperiksa anggota.Kita minta kanit Res (Polsek Alla) untuk penentuan gelar status,” tutup Ipe dibalik telpon genggamnya.

Baca Juga :   PDIP Rekomendasi Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi

Berdasakan informasi yang himpun media ini, kawat yang gunakan untuk menjerat babi hutan tersebut dibeli disalah satu toko penjual bagunan di desa setempat dua minggu yang lalu.

Sekedar diketaghui, dalam Pasal 359 Undang-undang KUHP pidana menyebutkan bahwa, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa.

Sebelumnya, Sesosok mayat ditemukan tak bernyawa lagi di kebun samping perkebunan di Dusun Sitarru, Desa Baroko, Kecamatan Alla, Saptu (19/09/2020) petang.

Diketahui, mayat tersebut bernama Udding (80), warga Desa Baroko diduga meninggal akibat tersengat aliran listrik jebakan babi yang dipasang tetangga kebunnya JMS (Pensiunan guru agama SDN setempat). (suka)

dibaca : 31



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top