Hukum
PK Diterima, Vonis Bebas Widya Inkracht
MAKASSAR, UJUNGJARI – Widyastuti yang terpaksa menjalani penahanan dalam kasus dugaan penipuan akhirnya menghirup udara bebas. Itu setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Faisal Silenang selaku kuasa hukum diterima Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon Widyastuti. Membatalkan putusan MA nomor 1047 K/Pid/2018 tanggal 7 Desember 2018 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 1908/Pid.B/2017/PN Mks tanggal 4 Juli 2018.
“Menyatakan terpidana Widyastuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Membebaskan terpidana dari segala dakwaan,” ujar Faisal Silenang mengutip putusan MA.
Faisal Silenang menambahkan, dalam putusan MA hak terpidana juga harus dipulihkan serta memerintahkan terpidana dibebaskan seketika. (*)
dibaca : 37