ikut bergabung

Pemkab Gowa Intens Sosialisasikan Perda Wajib Masker Hingga ke Pelosok Desa


Sulsel

Pemkab Gowa Intens Sosialisasikan Perda Wajib Masker Hingga ke Pelosok Desa

GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin mengenakan masker kemana pun bepergian atau hanya tinggal di rumah sekalipun.

Peringatan ini dilontarkan Adnan sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk disiplin dan komitmen menjalankan kebiasaan baru di tengah pandemi ini.

Covid-19 di Gowa semakin tinggi. Di Macanda tempat pemakaman pasien covid-19 kini sudah diisi total 534 jenazah korban tertular virus corona. Karena itu Adnan memberikan cara paling sangat sederhana untuk menghindari covid-19 yakni gunakan masker.

“Sekarang ini waktunya kita bekerjasama untuk memutuskan penularan covid. Jaga jarak, pakailah masker dan jangan bersalaman dengan satu sama lainnya,” seru Adnan dihadapan masyarakat Desa Sicini, Kecamatan Parigi, Sabtu (12/9/2020) siang di Kampung Rewako Sicini.

Keberadaan Bupati Gowa bersama Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio di Sicini ini sekaitan sosialisasi bersama dengan para Forkopimda tentang Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Kunjungan kerja Bupati Gowa dan Forkopimda ini merupakan hari kedua sosialisasi setelah Kecamatan Pattallassang dan Somba Opu.

Selain di Sicini, Adnan dan rombongan juga menyerukan hal sama di Desa Bellabori, Kecamatan Parangloe pada sore hari tepatnya di lokasi Kampunh Rewako Bellabori.

Adnan mengatakan, saat ini penularan covid-19 di Indonesia belum mengalami penurunan, bahkan dalam beberapa hari terakhir ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Baca Juga :   FDK UIN Gagas Kerja Sama Wisata Religi dan Desa Binaan di Pangkep

“Situasi saat ini belum menunjukkan tanda bahwa wabah corona menurun dan hilang di Indonesia, tapi justru meningkat drastis. Ini dikarenakan masih adanya oknum yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Inilah pentingnya saya dan semua Forkopimda mulai keliling kecamatan untuk mensosialisasikan Perda Wajib Masker dalam menekan laju penularan covid-19 di Gowa,” tambah Adnan.

Ia menegaskan Perda Wajib Masker ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur seperti sanksi sosial, denda dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan ini.

“Jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin maka sanksi tersebut akan diberlakukan. Sudah lima bulan lebih kita dilanda wabah covid, dan hari ini setelah disahkan Agustus kemarin, Perda Wajib Masker ini kita mulai sosialisasikan melalui kunker kita di 18 kecamatan yang akan saya lakukan bersama Forkopimda 10 hari ke depan. Nanti setelah tersosialisasikan sampai ke kecamatan barulah kita terapkan secara keseluruhan dengan penegakan sanksi bagi yang abai,” tandas Adnan.

dibaca : 45

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top