SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sidrap menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Kamis (10/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatangan dilakukan Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan.

Turut bertandatangan, Wakil Ketua I DPRD Sidrap, A Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II, Kasman.

Rapat paripurna yang dipimpin H Ruslan turut dihadiri unsur forkopimda, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi dan para pejabat lingkup Pemkab Sidrap. (Aca)