ikut bergabung

PPM Desak Kejati Usut Pembebasan Lahan Bandara Andi Djemma


Berita

PPM Desak Kejati Usut Pembebasan Lahan Bandara Andi Djemma

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel resmi melaporkan indikasi dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Bandara Andi Djemma Kabupaten Luwu Utara.

PPM Sulsel melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta melaporkan secara resmi dugaan korupsi pembelian dan pembebasan tanah bandar Udara Andi Djemma Kab. Luwu Utara. Selasa (8/9).

Jenderal lapangan Sahril yang memimpin aksi tersebut mengatakan, jika laporan kami berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (BPK RI Sulsel).

Bahwa penganggaran belanja modal atas pembelianan dan pembebasan lahan untuk perpanjangan landasan Bandara Udara Andi Jemma Sebesar Rp11.201.212.639,00 pada Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten Luwu Uatara pada Tahun Anggaran 2019, terindikasi tindak pidana korupsi.

Dimana kata Sahril berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja modal dengan penambahan aset tetap, terdapat kesalahan atas penganggaran belanja modal pada Dinas Perumahan Rakyat, kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp11.201.212.639 yang peruntukannya, untuk membiayai pembangunan aset milik instansi vertikal melalui hibah.

Diketahui bahwa sumber dana untuk penganggaran pengadaan/pembebasan lahan bandara (tidak termasuk biaya atk, honor dan biaya penunjang lainnya) tersebut berasal dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penganggaran bantuan tersebut mengalami perubahan dari sebesar Rp6.000.000.000,00 menjadi Rp10.764.913.800,00.

Lanjutnya pada tanggal 4 Desember 2019 Bupati Luwu Utara menerbitkan SK Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/650/XII/2019 tentang Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga :   Mulai 28 Agustus, Maskapai Wings Air Layani Penerbangan Makassar-Toraja

Sharil menuturkan SK tersebut berisikan hibah tanah yang terletak di Kelurahan Bone Kecamatan Masamba seluas 47.360m² dengan nilai perolehan Rp10.760.260.709,00.

Berdasarkan hal tersebut terdapat selisih antara nilai SK dengan nilai yang tercatat pada persediaan sebesar Rp440.951.930,00.

Maka dari itu kami dari PPM Sulsel menyatakan sikap dengan tegas, dan meminta Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas. Adanya indikasi dugaan mark up pada anggaran pembebasan lahan

Meminta kejati sul-sel mendalami adanya kesalahan penganggaran yang berpotensi, terkait adanya perbuatan melawan hukum.

“Mendesak Kejati Sulsel untuk segera memanggil Bupati, Kadis PUPR Lutra, terkait dalam pembebasan lahan Bandara Andi Djemma,” pungkasnya.(mat)

dibaca : 45



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top