SIDRAP, UJUNGJARI — Setelah delapan bulan jadi buronan tindak pidana penganiayaan akhirnya pelaku penebas warga di Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap berhasil ditangkap.

Terduga pelaku Andi Mappebunga itu ditangkap oleh anggota Polsek Dua Pitue diback up Satreskrim Polres Sidrap yang dipimpin IPDA Mattalunru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu terjadi di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Boula, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, Senin malam, 7 September 2020, sekitar pukul 19.00 wita.

Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku langsung digiring masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan terduga penebas yang menjadi buron selama delapan bulan lebih.

“Benar, tadi malam anggota kami memback up penangkapan terduga pelaku penebas di wilayah hukum Kecamatan Dua Pitue, kini pelaku masih dalam pemeriksaan,” ucapnya, Selasa, 8 September 2020.

Terpisah, Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappaherul menjelaskan, kejadian tindak pidana penganiayaan di Salobukkang hingga menyebabkan korban luka-luka akibat tebasan senjata tajam terjadi pada Oktober 2019.

“Yah, kejadiannya Oktober 2019. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi maupun korban. Korbannya adalah lelaki Laipu yang merupakan warga Sakkolli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo,” ucapnya.

Saat itu, korban sementara duduk bersama di kolom rumah temannya sambil bercerita-bersama yang terletak di Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue.

Namun seiring bercerita tiba-tiba pelaku marah-marah dan menghulus senjata tajam yang ada di pinggangnya, kemudian menebas korban berkali-kali dengan mengenai tangan kiri dan kaki kiri korban.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya ditangkap setelah delapan bulan jadi buron.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku bahwa penganiayaan itu dilakukan karena ketersinggungan. (Ady)