ikut bergabung

FR Sebut Perda Produk Hukum Adalah Pengontrol Jalannya Pemerintahan


Sulsel

FR Sebut Perda Produk Hukum Adalah Pengontrol Jalannya Pemerintahan

TAKALAR, UJUNGJARI-Legislator Golkar, Fahruddin Rangga (FR) yang juga pimpinan banggar DPRD Sulawesi Selatan kembali melanjutkan agenda kerjanya dikelurahan Pa’ bundukang, kecamatan Polombangkeng Selatan (Polsel).

Sebelumnya, FR bersama rombongan juga telah menunaikan tugas kedewanannya dikelurahan Manongkoki, kecamatan Polombangkeng Utara.

Agenda kerja Sang Legislator beringin rindang dua periode ini adalah penyebarluasan produk hukum Provinsi Sulawesi Selatan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi Partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,

” Perda ini sangat penting disebarluaskan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa dalam perda produk hukum ini juga berfungsi sebagai pengontrol jalannya pemerintahan daerah, dimana perda ini juga bertujuan untuk melihat sistem penyelenggaraan pemerintahan sebuah daerah,” Jelas Fahruddin Rangga dihadapan masyarakat Polsel, Sabtu (5/9/2020).

Rangga, demikian adik mantan Bupati Takalar kerap disapa menjelaskan lebih jauh, bahwa isi perda produk hukum ini juga mengakomodasi tingkat partisipasi masyarakat guna mengetahui sejauh mana penerapan good governance (pengelolaan pemerintah yang baik).

” Sesungguhnya peraturan daerah ini dibuat untuk lebih berpihak kepada masyarakat dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat serta dapat lebih memperbaiki sistem pemerintahan daerah agar senantiasa kebijakannya berpihak kepada rakyat,” Paparnya.

Diujung kegiatan penyebarluasan perda produk hukum tersebut, Fahruddin Rangga juga berharap informasi perda produk hukum ini dapat meneruskan kemasyarakat lainnya sebagai bentuk representasi masyarakat yang ada di wilayah kecamatan polombangkeng Selatan.

Baca Juga :   Bupati Pinrang Resmikan Kelurahan Samaturue Tiroang

H Burhanuddin Baharuddin yang turut hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut menjelaskan lebih jauh bahwa perda ini dibuat tentu memiliki alasan yang kuat sebagai langkah menata sistem pemerintahan yang baik dan berkualitas sehingga keberadaan sebuah pemerintahan dapat dirasakan oleh masyarakat,

” Perda ini bertujuan untuk melihat sejauh mana keterbukaan pelayanan dan pengelolaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, olehnya itu kita berharap perda ini dapat menjadi referensi pemerintah,” Kata Mantan Bupati Takalar, H Burhanuddin Baharuddin. (Ari Irawan).

dibaca : 28



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top