ikut bergabung

76 Pejabat Lingkup Pemkab Gowa Disorot, Begini Penjelasan Bawaslu


Sulsel

76 Pejabat Lingkup Pemkab Gowa Disorot, Begini Penjelasan Bawaslu

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pelantikan 76 pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gowa jelang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dilakukan Adnan Purichta Ichsan selaku Bupati Gowa menuai sorotan beberapa pihak.

Bupati Gowa Adnan yang saat ini menjadi bakal peserta Pilkada 2020 dinilai tidak bisa lagi melakukan pelantikan pejabat selama masa enam bulan sebelum pilkada 9 Desember.

Bahkan Adnan melakukan pelantikan itu empat hari sebelum tahapan pendaftaran sebagai bakal calon peserta Pilkada dibuka.

Namun sorotan itu luruh dengan sendirinya saat Bawaslu Gowa sebagai pengawas pemilihan umum menekankan tidak ada pelanggaran yang dilakukan terkait pelaksanaan pelantikan.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Samsuar Saleh, Selasa (2/9/2020) malam.

“Jadi pelantikan itu sudah sesuai dengan aturan dan telah mengantongi rekomendasi dari Kemendagri pertanggal 28 Agustus,” kata Samsuar Saleh saat dikonfirmasi.

Penyerahan soft copy rekomendasi juga telah dilakukan oleh Pemkab Gowa melalui Kepala BKPSDM Gowa Muh Basir.

“Kami telah menerima soft copy rekomemdasi Kemendagri sehari setelah pelantikan dengan penjelasan dari BKPSDM untuk menjaga kerahasiaan nama-nama sebelum pelantikan kemarin,” kata Samsuar Saleh.

Hal senada dikatakan seorang pakar hukum Unhas Aminuddin Ilmar. Saat dimintai komentarnya, Aminuddin juga menyebut hal itu tidak jadi masalah, mengingat Pemkab Gowa mengantongi izin dari Kemendagri meskipun tidak memasuki syarat enam bulan sebelum Pilkada.

Baca Juga :   AdnanKio Mendaftar ke KPU 5 September Tanpa Kawalan Massa

“Ini tidak ada masalah karena sesuai prosedur dan tata cara. Jadi tidak ada yang harus dipersoalkan, kecuali kalau tidak ada persetujuan baru menjadi masalah,” kata Aminuddin.

Menurut Aminuddin, sebelum mengeluarkan izin Kemendagri telah melakukan beberapa tahap verifikasi, sehingga rekomendasi tersebut dipastikan telah dikaji oleh pihak Kementerian.

“Kemendagri juga tidak akan memberikan sembarangan izin dan pastinya sudah dikaji dan dipertimbangkan,” tambahnya.

Kepala BKSDM Gowa Muh Basir, mengatakan berdasarkan surat rekomendasi persetujuan tertulis tersebut pada poin dua sangat jelas melalui Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 yang menegaskan gubernur atau wakil gubernur, walikota atau wakil walikota dan bupati atau wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

dibaca : 51

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top