MAKASSAR, UJUNGJARI–Pengadilan Tindak Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan akta putusan Mahkamah Agung terkait kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi komersialisasi lahan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jalan AP Pettatani.
Dalam surat bernomor 17/Pid.Sus.Tpk/2019/PN. Mks yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 26
Agustus disebutkan, menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi / Penuntut Umum pada Kejari Makassar. Poin kedua membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat pradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
Surat ini diteken oleh Alaudin SH, jabatannya Juru Sita Pengganti, yang intinya memberitahukan putusan MA tanggal 20 September 2019 Nomor 3903 K/Pid.Sus/2019.
Penolakan kasasi ini bertalian dengan perkara yang membelit mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito).
Faisal Silenang SH MH selaku kuasa Zugito yang dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telan menerima akta pemberian putusan MA dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Surat yang ditujukan kepadanya tertanggal 25 Agustus 2020. Sedangkan surat untuk JPU tertanggal 26 Agustus
“Dengan kasasi MA itu, maka vonis bebas kepada Zugito sudah berkekuatan hukum tetap (incraht). (**)