SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kasus pembunuhan bocah berumur 5 tahun oleh Ibu Tirinya menarik untuk di simak.
Memang kasus ini menarik perhatian masyarakat Sidrap karena korban ditemukan jasadnya mengapung diatas air irigasi tanpa kepala, pada tanggal 30 April 2020 lalu.
Dalam fakta-fakta persidangan yang digelar secara virtual online di Kantor Pengadilan Negeri Sidrap, Selasa malam (25/08/2020) kemarin.
Tim Majelis Hakim yang di Ketuai Andi Maulana,SHMH membacakan putusan terdakwa atas nama Lia binti Lasinrin (50) baru saja divonis Seumur Hidup.
Putusan ini diatas dari tuntutan Jaksa yakni menghendaki ibu rumah tangga, warga asal Kelurahan Uluale Kecamatan Wattangpulu Sidrap ini dihukum 20 tahun penjara.
Beberapa alasan tim Majelis Hakim beranggotan Akhmad Syaikhu, SH, dan Masdiana, MH memutuskan hukuman Seumur Hidup pada terdakwa Lia.
Para hakim berpendapat dalam amar putusannya menilai adanya rangkaian cara yanh tersusun tersebut pada akhirnya membuat terdakwa Lia berhasil mewujudkan niat dendamnya.
Dimana justru hal ini yang menjadi ciri umum pembunuhan berencana yang diketahui oleh masyarakat awam, sehingga dengan pandangan awampun perbuatan terdakwa sangat tampak sebagai suatu perbuatan yang terencana.
Andi Maulana menjelaskan dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa merampas nyawa Haikal harus dipandang berencana. Semua argumen dan semua logika swrta semua pandangan mengarah pada hal tersebut. Kalaupun ada bantahan itu haruslah ada argumen yang kuat dan bisa mementahkan.
“Tapi kesempatan bagi tim penasehat terdakwa argumennya masih dianggap lemah karena hanya mengambil keterangan terdakwa semata-mata untuk dijadikan fakta, padahal keterangan terdakwa sangat tidak masuk akal dan sepihak. Padahal terdakwa Lia sendiri yang mengakui sejak awal memang berencana membunuh ayah Haikal (saksi Angga Sompa), akan tetapi niatnya berubah secara tiba-tiba menghabisi Haikal,”ucap Andi Maulana saat membacakan putusan tersebut.
Disisi lain, alasan terdakwa memenuhi unsur perencanaan itu diakui melakukan hanya seorang diri tanpa membawa alat apapun untuk membunuh mantan suaminya nyata-nyata laki-laki kuat tanpa cacat dengan postur tubuh yang jauh lebih kua dari terdakwa.
“Jadi sangat jelas alasan ini dianggap alasan yang mengada-ada,”lontarnya.
Untuk itu, sambung Andi Maulana, tim majelis hakim mengemukakan analisa dan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa adalah tindak pidana dengan ancam terberat dalam hukum pidans di Indonesia, dimana hukumannya bisa sampai dengan pidana Mati.
Hal mana sekaligus menentang pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang meminta hakim mengedepankan aspek pembinaan dalam menjatuhkan pidana, dimana adanya pidana mati yang masih dianut dalam pasal 340 KHUP menunjukka bahwa apapun dalilnya, pasal ini masih menganut orientasi sistim pembalasan, sebab logikanya hukuman mati tidak ada unsur membinanya sama sekali.
“Disini perlu dipahami bahwa sebaik-baiknya tujuan pidana adalah disesuaikan dengan konteksnya, atau dengan kalimat tegas tujuan pemidanaan tidak boleh menghilangkan rasa keadilan. Dan bukankah kira-kira putusan ini masih demi keadilan, bukan demi kemanfaatan atau pembinaan, sehingga tak ada alasan bagi hakim untuk mengeyampingkan keadilan salam perkara ini, apalagi perkara ini adalah perkara yang memiliki korban yang nyata dimana keadaan korban sudah tidak bisa dipulihkan lagi. Sehingga kematian korban tidak seharusnya terjadi jika terdakwa masih ada rasa iba untuk menolongnya,”tandasnya.
Sementara, diulas lagi putusan yang tidak kontradiktif oleh tim Majelis Hakim ini menyebutkan pelaku terbukti sengaja membunuh anak tirinya Muhammad Haikal dengan unsur berencana.
Haikal dibunuh dengan cara simple yakni hanya menghanyutkan korban kesungai dengan cara mendorong terlebih dahulu diatas jembatan sungai Tangkoli kecamatan Baranti, Sidrap pada tanggal 20 April 2020 silam, sekitar pukul 04.00 wita dini hari.
Fakta persidangan, korban usai didorong masih sempat berontak diatas air. Dan itu tidak ada niat baik pelaku untuk menolongnya sehingga Haikal dibiarkan mati tenggelam.
Tanpa merasa bersalah, Lia datang melihat penemuan jasad anak yang geger pada tanggal 30 April 2020 lalu.
Usai melampiaskan dendamnya, pelaku pulang dan tidak merasa bersalah hingga 10 hari jasad korban baru kemudian ditemukan tanpa kepala saat berada di RS Nene Mallomo Sidrap.
Sementara tim JPU Kejaksaan Negeri Sidrap yakni Abdul Kadir Sangadji dan Jhadi Widjaya menilai putusan hakim juga dianggap juga sudah tepat.
Alasannya, ada pertimbangan materil yang sangat baik sehingga Vonis seumur hidup sudah sesuai karena Putusan itu tidak kontradiktif dan itu diluar dari yuridis.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Sidrap Abdul Kadir Sangadji, ada beberapa dakwaan pasal menjerat terdakwa yakni pasal penculikan, dan pencurian.
“Kami lebih tepat menitik beratkan pada pasal 340 tentang perencanaannya. Faktanya juga terfokus ke pasal 340 itu karena unsur dendam jadi pemicu terdakwa tega membunuh anak dirinya,”ungkap Kadir Sangadji.
Kadir Sangadji menjelaskan unsur berencana ada sehingga itu tidak ada sama sekali yang meringankan terdakwa. “Juga pada saat kejadian korban juga dibiarkan tenggelam. Pelaku dalam materil pidana itu terdapat unsur kesengajaan sebagai tujuan perbuatannya, karena terdakwa ada niat dendam terhadap mantan suaminya. Satu hal pemicu utama terdakwa Lia dendam yakni merasa diperlakukan tidak adil olrh mantan suaminya terhadap anak kandungnya dengan anak tirinya,”lontarnya.
Dalam persidangan putusan itu, baik terdakwa maupun tim penasehat hukum dari bantuam Posbakum kantor PN Sidrap, menyatakan pikir-pikir.
Menelisik kasus ini semula terungkap pada tanggal 30 April 2020 sekitar pukul 15.30 wita silam setelah polisi mencurigai jasad penemuan bocah tanpa kepala itu ganjil dan aneh.
Kerjasama dengan Kapolsek Suppa Polres Pinrang IPTU Chandra Hasan, satuan Reskrim Polres Sidrap dipimpin Kasat Reskrim AKP Benni Pornika berhasil mengungkap saat itu juga ada unsur pembangunan dibalik hal itu.
Polisi tidak membutuhkan lama mengungkapnya. Pelaku Lia Sinring berhasil ditangkap dan mengakui semua perbuatannya pada tanggal 1 Mei 2020.
Ada beberapa dasar kasus ini ditelusuri yakni
1. Laporan Polisi Penemuan Mayat, nomor : LPA/16/IV/2020/RES. SIDRAP/SEK. MRT, tgl 30 April 2020. Lalu Laporan Polisi Nomor : LP/13/IV/2020/PSSL/RES. PINRANG/SEK. SUPPA, tgl 20 April 2020, tentang tindak pidana Penculikan Lelaki MUHAMMAD HAIKAL serta Pencurian barang berupa 1 (Satu) buah HP Oppo A5s, SIM A serta 1 (Satu) lembar STNK Mobil Suzuki Futura.
Belakangan diketahui perempuan Lia Binti Lasinring merupakan istri pertama Angga Sompa.
Dari hasil perkawinannya itu, Lia memiliki dua orang anak dan bercerai pada tahun 2002.
Lalu kemudian rujuk kembali pada tahun 2009 lalu. Perlakuan tidak adil mulai dirasakan Lia terhadap dua anak kandungnya. Lia cemburu dan sakit hati anak dati istri keempatnya yakni Perempuan Uci yang lebih diperhatikan dan dimanja sehingga kesimpulan latar belakang kasus pembunuhan ini adalah cemburu dan sakit hati sehingga menyimpan dendam. (Irwan)