ikut bergabung

Sudah Setimpal Perbuatan IRT Bunuh Anak Tirinya. Ini Alasan Tepat MH Vonis Seumur Hidup


Sulsel

Sudah Setimpal Perbuatan IRT Bunuh Anak Tirinya. Ini Alasan Tepat MH Vonis Seumur Hidup

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kasus pembunuhan bocah berumur 5 tahun oleh Ibu Tirinya menarik untuk di simak.

Memang kasus ini menarik perhatian masyarakat Sidrap karena korban ditemukan jasadnya mengapung diatas air irigasi tanpa kepala, pada tanggal 30 April 2020 lalu.

Dalam fakta-fakta persidangan yang digelar secara virtual online di Kantor Pengadilan Negeri Sidrap, Selasa malam (25/08/2020) kemarin.

Tim Majelis Hakim yang di Ketuai Andi Maulana,SHMH membacakan putusan terdakwa atas nama Lia binti Lasinrin (50) baru saja divonis Seumur Hidup.

Putusan ini diatas dari tuntutan Jaksa yakni menghendaki ibu rumah tangga, warga asal Kelurahan Uluale Kecamatan Wattangpulu Sidrap ini dihukum 20 tahun penjara.

Beberapa alasan tim Majelis Hakim beranggotan Akhmad Syaikhu, SH, dan Masdiana, MH memutuskan hukuman Seumur Hidup pada terdakwa Lia.

Para hakim berpendapat dalam amar putusannya menilai adanya rangkaian cara yanh tersusun tersebut pada akhirnya membuat terdakwa Lia berhasil mewujudkan niat dendamnya.

Dimana justru hal ini yang menjadi ciri umum pembunuhan berencana yang diketahui oleh masyarakat awam, sehingga dengan pandangan awampun perbuatan terdakwa sangat tampak sebagai suatu perbuatan yang terencana.

Andi Maulana menjelaskan dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa merampas nyawa Haikal harus dipandang berencana. Semua argumen dan semua logika swrta semua pandangan mengarah pada hal tersebut. Kalaupun ada bantahan itu haruslah ada argumen yang kuat dan bisa mementahkan.

Baca Juga :   Bersama Pj.Bupati, DPRD Pinrang Paripurna Persetujuan APBD Kabupaten 2023

“Tapi kesempatan bagi tim penasehat terdakwa argumennya masih dianggap lemah karena hanya mengambil keterangan terdakwa semata-mata untuk dijadikan fakta, padahal keterangan terdakwa sangat tidak masuk akal dan sepihak. Padahal terdakwa Lia sendiri yang mengakui sejak awal memang berencana membunuh ayah Haikal (saksi Angga Sompa), akan tetapi niatnya berubah secara tiba-tiba menghabisi Haikal,”ucap Andi Maulana saat membacakan putusan tersebut.

Disisi lain, alasan terdakwa memenuhi unsur perencanaan itu diakui melakukan hanya seorang diri tanpa membawa alat apapun untuk membunuh mantan suaminya nyata-nyata laki-laki kuat tanpa cacat dengan postur tubuh yang jauh lebih kua dari terdakwa.

“Jadi sangat jelas alasan ini dianggap alasan yang mengada-ada,”lontarnya.

Untuk itu, sambung Andi Maulana, tim majelis hakim mengemukakan analisa dan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa adalah tindak pidana dengan ancam terberat dalam hukum pidans di Indonesia, dimana hukumannya bisa sampai dengan pidana Mati.

dibaca : 67

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top