ikut bergabung

Gubernur Tunggu Kesiapan Kepsek untuk Terapkan Sekolah Tatap Muka


Berita

Gubernur Tunggu Kesiapan Kepsek untuk Terapkan Sekolah Tatap Muka

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Proses belajar mengajar bagi anak sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini masih menerapkan sistem online atau virtual, karena pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Namun, terdapat aspirasi dari orang tua murid yang menginginkan proses belajar tatap muka jika memungkinkan untuk dapat dilaksanakan kembali.

Merespons hal ini agar sekolah kembali dibuka, Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, mengatakan, terkait hal tersebut kebijakan diserahkan ke kepala sekolah untuk mengecek kesiapan belajar tatap muka.

“Jadi kepala sekolah itu harus mengecek kesiapan, baru melaporkan. Bahwa sekolah kami Pak sudah siap tatap muka dengan protokol kesehatan,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (26/8).

Selanjutnya, pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek apakah benar persyaratan protokol kesehatan sudah siap atau belum untuk membuka kembali sekolah.

“Nanti kita pergi cek apakah benar mereka sudah siap. Karena sekali kita buka, tidak akan mungkin kita tutup lagi. Makanya harus diperketat, kalau Gubernur perintahkan buka, belum tentu semua siap. Jadi kalau kepala sekolah sendiri, dia memastikan bahwa sudah layak tatap muka,” sebutnya.

Menurutnya, surat edaran terkait proses belajar online saat ini sifatnya fleksibel.

“Yang jelas kita itu lebih fleksibel, kita menyerahkan ke bupati ke wali kota, Perwali dan Perbupnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang Penduan Pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Penyesuaian SKB Empat Menteri memberikan penyesuaian bagi daerah di zona kuning untuk membuka kembali satuan pendidikan.

Baca Juga :   Pelindo IV Konsisten Waspada Virus Corona

Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.

Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka. (*)

dibaca : 31



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top