PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Rapat Kerja Teknis (Rakernis) kepegawaian lingkup pemerintah kota parepare yang berlangsung tiga hari dilaksanakan hari pertama di ruang aula hotel bukit kenari pada selasa (25/08/2020), ini dibuka oleh Pelaksana Tugas BKPSDMD kota parepare Drs H. Bustam Kasim.
Kegiatan hari pertama itu dihadiri sejumlah 33 orang peserta dari SKPD, dilaksanakan selama 3 hari yang dimulai selasa hingga kamis mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD kota parepare, Drs H Bustam Kasim mengatakan. “Rakernis kepegawaian yang membahas terkait regulasi, kepegawaian, PP No.17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No.11 Tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, juga peraturan BKN No.3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS dan penerapan aplikasi jabble tracker atau absensi dan penyampaian kinerja online.
Kepala Badan Kepegawaian Regional IV Makassar Drs Harun Arsyad, SH,MH membawa materi tentang kenaikan kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) kejenjang golongan empat dan juga non PNS bisa duduk disetingkat pratama.
Tentang kenaikan kepangkatan pegawai negeri sipil, dan Non pns (Honorer) yang bisa duduk disetingkat madia pratama sepanjang tidak duduk pada jabatan partai politik (Parpol), sebab PNS itu Netralitas, madia utama itu juga sudah masuk tingkat nasional.
Uji kompetensi Minimal 2 tahun hingga 5 tahun setelah pns bisa ikut kompetensi, juga Harun menyampaikan dalam materi hari pertamanya itu sebelum ikut diklat sebaiknya lakukan dulu teknis kepangkatan, kepegawaian, agar skill baik. (Mup)