ikut bergabung

Dua Pejabat Jadi Saksi Disidang Mantan Kapolres Barru


Sulsel

Dua Pejabat Jadi Saksi Disidang Mantan Kapolres Barru

BARRU,UJUNGJARI.COM — Pejabat Dinas Perikanan dan BPN Barru menjadi saksi dalam sidang ke-8 kasus mantan Kapolres Barru AKBP Purnawirawan Burhaman.

Kedua pejabat tersebut Ibrahim dari Dinas Perikanan dan Ismu Tamrin dari kantor ATR/ Badan Pertanahan.

Sidang lanjutan kasus penimbunan laut yang menyeret Burhaman, Selasa (18/8/2020) berlangsung secara virtual di Kejaksaan Negeri Barru.

Kapasitas Ibrahim dihadirkan dalam kasus ini karena dinilai mengetahui tentang kondisi habitat dan biota laut dari dampak adanya penimbunan laut di pantai kupa yang menjadi obyek dalam kasus ini.

Namun Ibrahim menyatakan kewenangan untuk wilayah pesisir dan laut merupakan leading sektor pihak Pemprov Sulsel.

Sedangkan saksi dari pihak kantor ATR/BPN Barru dihadirkan karena tersangka pernah bermohon untuk rencana penerbitan sertifikat lahan yang merupakan bagian dari pantai Kupa desa Kupa kecamatan Mallusetasi kabupaten Barru.

Sidang kasus penimbunan kawasan pantai yang menyeret mantan Kapolres Barru ini merupakan agenda sidang ke 11, seperti diakui Rian Ardiansyah, salah seorang Jaksa Penuntut Umum( JPU) .

“Dalam sidang ke 11 ini diagendakan tahap pemeriksaan saksi dan ada dua saksi dari pejabat dua instansi berbeda dihadirkan yakni Ibrahim dari Dinas Perikanan Pemkab Barru dan Ismu Tamrin dari kantor ATR/BPN,” ucap Rian. (Udi)

Ilustrasi Sidang

Baca Juga :   Tes Tertulis Pilkades Diikuti 97 Cakades, Tiga Tidak Hadir

dibaca : 29



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top