SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satreskrim Polres Sidrap menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunkan senjata tajam, Selasa, 18 Agustus 2020, sekitar pukul 15.00 wita.
Dia adalah lelaki Irham alias Nire (23) warga Jalan Manennung, Kelurahan Simae, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap ini berurusan polisi.
Pria pengangguran itu ditangkap di kampungnya tanpa melakukan perlawanan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, sesaat lalu.
“Irham kita tangkap atas dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pemuda bernama Fahrul,” ucapnya.
Kejadiannya di Cafe Metro, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap pada Selasa, 11 Agustus 2020, sekitar pukul 02.00 wita, dini hari.
Dihadapan petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, pelaku merasa tersinggung dikarenakan korban menatap pelaku dan keduanya dalam pengaruh miras yang mengkomsumsi di Cafe Metro.
Berawal dari situ, terjadilah penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Setelah melihat korban terluka, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Saat itu pula, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka memar, dan luka iris akibat sabetan senjata tajam pada bagian tangan dan punggung.
Kini terduga pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik diamankan di Mapolres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut. (Irwan)