ikut bergabung

Tahun Ini Tak Ada Remisi Bebas di Gowa


Asisten I Bidang Pemerintahan Muh Rusdi saat menyerahkan remisi kepada perwakilan sejumlah napi penerima.(foto/humasgowa)

Sulsel

Tahun Ini Tak Ada Remisi Bebas di Gowa

GOWA, UJUNGJARI.COM — Peringatan HUT RI ke 75 tahun ini dominan dilakukan virtual. Bahkan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para narapidana pun dominan dilakukan virtual. Kalaupun dilakukan non virtual maka yang hadir dilakukan secara perwakilan demi tidak menimbulkan banyaknya manusia berkumpul.

Seperti dilakukan di Kabupaten Gowa. Ratusan narapidana baik pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa maupun Lapas Wanita Kelas IIA Bolangi menggelar remisi tanpa banyak orang yang hadir.

Penyerahan remisi bagi sejumlah narapidana di dua Lapas di Gowa dilakukan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Gowa Muh Rusdi, Senin (17/8/2020) siang seusai upacara virtual detik-detik Proklamasi secara nasional langsung dari Istana Negara RI.

Di Lapas Wanita Kelas IIA Bolangi Gowa sebanyak 168 orang yang mendapat RU I (remisi umum satu) dan 2 orang mendapat RU II. Sedang yang mendapat remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa sebanyak 579 narapidana yang mendapatkan RU I dan RU II sebanyak 19 orang.

Penyerahan remisi ini dilakukan Asisten I Pemkab Gowa disaksikan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Eko Suprapti Ruddhatiningsih dan Plt Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa Rahnianto.

Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Bolangi Eko Suprapti Ruddhatiningsih mengatakan pemberian remisi ini dilakukan karena ada narapidana dianggap memiliki kelakuan baik selama dalam Lapas sehingga diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga :   Ipal Ambruk, Kinerja KSM Desa Bontokanang Disorot

” Sebanyak 168 orang napi wanita yang dapat remisi dan bermacam-macam ada yang dapat remisi empat bulan, lima bulan dan ada juga satu bulan,” kata Eko Suprapti Rudhatiningsih.

Dirinya menyebutkan tahun ini tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas. Walaupun ada beberapa yang sudah mendapat RU II, namun harus menjalani subsider terlebih dahulu.

” Karena mereka tidak mampu membayar denda, makanya harus menjalani subsider dulu yaitu pengganti denda dengan kurungan,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Gowa Muh Rusdi berharap kepada para penerima remisi untuk menjadi lebih baik jika bebas nanti dan menghindari hal-hal yang melanggar hukum dan tindak pidana lainnya.

” Kita berharap yang mendapat remisi jika kembali ke masyarakat bisa menjalani kehidupan yang normal tanpa harus mengulangi perbuatannya (menjalani hukuman). Apa yang telah didapatkan di dalam pembinaan bisa diterapkan di masyarakat dan berasimilasi  dan bisa berinteraksi bersama masyarakat dengan baik,” imbau Rusdi.

dibaca : 40

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top