ikut bergabung

Gegara Hal Senonoh, Penjual Bunga Hias Ini Diadukan ke Polisi 


Sulsel

Gegara Hal Senonoh, Penjual Bunga Hias Ini Diadukan ke Polisi 

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Seorang pria bernama Lajuri Bin Nangka, (50 tahun) warga Bendoro, Desa Mojong Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap, diadukan ke Polisi.

Terduga pelaku yang sehari-harinya sebagai penjual Bunga ini, dipolisikan setelah kakak korban berinisial WY resmi melapor, pada hari Sabtu (15/08/2020) setelah adiknya membetitahukan perihal yang dialaminya.

IMG_20200816_36268

Berdasarkan pengaduan keluarga korban, terduga pelaku Lajuri ditangkap pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 sekitar jam 16.20 Wita.

Pelaku dijemput tanpa melakukan perlawanan dirumahnya di Jl. Poros Sengkang Bendoro Desa Mojong, Wattang Sidenreng oleh Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh AIPTU Abd Halim, S.Sos.

Peristiwa pencabulan yang dialami korban ini bermula pada saat korban memboceng ibunya ketempat penjualan bunga hias tersebut.

Setelah tiba dirumah pelaku, ibu korban melihat bunga-bunga hias sedang di pajang, sedangkan korban menunggu dilokasi pajangan bunga Kaktus yang situasinya sepi.

Melihat kondisi sepi itu, selanjutnya pelaku memanfaatkan situasi dengan berpura-pura mengajak korban ke belakang lemari untuk melihat bunga dan sesampainya di belakang lemari,  pelaku menjelaskan jenis-jenis bunga kepada korban.

IMG_20200816_3677

Disinilah petaka korban bermula. Tiba-iba pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban kemudian memegang-megang alat kelamin korban sampai alat kelamin korban mengeluarkan sperma.

Kemudian pelaku memasukkan alat kelamin korban ke dalam mulut pelaku, sekitar 1 menit kemudian pelaku mengeluarkan alat kelamin korban dari mulutnya.

Baca Juga :   Eksebisi Futsal Pererat Silaturrahmi Polres Tator dengan Awak Media

Tak sampai disitu, pelaku yang sudah dirasuki hasrat seksnya lalu memeluk dan mencium-cium korban.

Setelah korban tiba dirumahnya, dirinya menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Sidrap.

Sementara, pengakuan korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan mendapat tekanan dan ancaman oleh pelaku.

Korban merasa takut terhadap pelaku sehingga tidak berani berontak pada saat itu.

Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo P.Wahyudi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika,SIk membenarkan kasus pencabulan itu.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, diperoleh bahan keterangan dugaan pencabulan itu dilakukan oleh lelaki Lajuri yang merupakan pemilik usaha penjualan bunga hias.

“Tersangka kami tangkap tadi sekitar pukul 16.20 Wita dirumahnya. Dan semua peristiwa yang dilaporkan kakak kandung korban itu diakui oleh Lajuri yang melakukannya,”ungkap Kasat Reskrim AKP Benny Minggu, sesaat setelah pelaku diamankan.

dibaca : 53

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top