PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Pengadilan Negeri (PN) Parepare melakukan rapid test untuk mengetahui apakah ada pegawai, Hakim dan Panitera terjadi reaktif atau non-reaktif covid-19 yang dilakukan beberapa hari lalu, ternyata ada pegawai yang reaktif diduga terindikasi terinfeksi Covid-19.
Sehingga Pengadilan Negeri Parepare tidak mau mengambil reziko dan langsung memutuskan mata rantai Covid-19 dengan cara diliburkan selama satu minggu bagi pencari keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ini dilakukan demi mencegah virus Covid-19 di tempat pencari keadilan,”kata ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Hj Samsidar Nawawi melalui juru bicara PN Parepare. Krisfian Fatahillah kepada wartawan.
Menurut, Krisfian, pihak PN telah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh pencari keadilan atau pengguna pelayanan pengadilan, bahwa adanya pegawai pengadilan negeri Parepare terpapar covid-19, maka sebagai tindak lanjut penanganan Covid-19 di pengadilan sementara diliburkan selama satu minggu, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara diliburkan terhitung mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2020, kecuali pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak maka tetap dilayani.
Krisfian menuturkan, adanya pegawai, hakim dan panitera melakukan rapid test ini untuk menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia.
“Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan selanjutnya sesuai SOP kesehatan,” tuturnya.
Pihak PN, kata Krisfian, menunggu hasil tes polymerase chain reaction (PCR) pihak kesehatan,”doakan semoga tetap hasilnya negatif,”harapnya. (samir)