BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Keluarga almarhumah Andi Rasti Dwi Rahayu resmi mengadukan pihak managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Andi Sultan Dg Radja Bulukumba ke Polisi atas dugaan kelalaian dan pembiaran yang mengakibatkan almarhumah meninggal dunia bersama calon bayi dalam kandungannya.
Pihak keluarga yakni ayah almarhumah, H Andi Haris Ishak, bersama suami almarhumah Iksan Ade Musba didampingi kuasa hukumnya Zamzam membawa surat pengaduan ke Polres Bulukumba, Kamis (13/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pihak korban menjelaskan bahwa kliennya mengadukan managemen RSUD Bulukumba secara umum dan secara khusus oknum dokter yang menangani pasien dengan dugaan kelalaian dan pembiaran.
“ Pihak RSUD lalai dalam menangani pasien, khususnya dokter yang menangani. Tidak melakukan tindakan apa-apa merupakan salah satu bentuk kelalaian dan pembiaran,” jelas Zamzam.
Karena indikasi kelalaian itu, sehingga pada pengaduan tersebut Ia menggunakan Pasal 359 KUHP, dengan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, terkhusus pada oknum dokter yang menangani pasien.
“ Kita pakai Pasal 359 KUHP, karena memang ada unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian terhadap pasien yang ditangani,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, dr R, salah seorang dokter yang menangani pasien di RSUD membantah kalau pihaknya melakukan pembiaran terhadap pasien.
“ Kalau kami dituding melakukan pembiaran dan tidak memperhatikan pasien itu tidak benar. Sebab pemantauan denyut jantung janin dan kontraksi dipantau tiap jam,” kata dr R saat dikonfirmas, Jumat (14/8/2020).
Adapun keluarga menyebut tidak ada dokter yang stand by, dr R menjelaskan bahwa seorang dokter ahli memang tidak on time di rumah sakit.
“ Yang stand by itu dokter umum, bidan dan perawat. Terkecuali dalam keadaan urgency (darurat) baru dokter ahli yang tangani,” timpal dr R.-