GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Zainal berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Gowa pada 6 Agustus 2020 lalu. Pemuda penuh tato bahkan hingga di wajah ini ditangkap dengan laporan penghina institusi Polri.

Zainal kemudian dijerat Pasal 207 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dalam Pasal 207 KUHP ini menyebutkan ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemuda warga Kampung Parang, Desa Pallangga, ini kesehariannya adalah pengamen jalanan dan sering mangkal bersama kelompok punk di batas kota Jl Sultan Hasanuddin Gowa – Jl Sultan Alauddin Makassar.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus penghinaan Polri yang sempat viral di media sosial ini dengan menghadirkan tersangka Zainal, Senin (10/8/2020) pukul 10.00 Wita di halaman mako Polres Gowa.

Dijelaskan AKP Mangatas Tambunan, modus operandi Zainal yang memposting perkataannya itu di medsos melalui akunnya bernama Muhammad Cui Harianto pada April lalu itu menuliskan …”Jangankan corona, Polisi pun saya makan”.

Postingan tersebut pun viral di medsos kemudian warga masyarakat melaporkan postingan ke Polres Gowa.

Di hadapan awak jurnalis yang mengikuti giat presscon yang dilakukan Polres Gowa, Zainal mengaku akunnya dipakai temannya. Dia ngaku baru tahu ada postingan tersebut di akun miliknya setelag banyak nitizen mengomentari postingannya.

” Saya baru tahu ada postingan itu diakunku setelah banyak orang berkomentar dan itu baru saya tahu tiga hari pi setelah terposting. Setelah itu saya hapusmi,” jelas Zainal.

Cuma tidak masuk akal sebab Zainal mengaku komentar itu dibuatnya di Palopo. Sehingga membuat jajaran Kepolisian tak percaya meski Zainal mengaku akunnya dipakai orang lain untuk memposting komentarnya tersebut.

Pelaku malah mengakui memposting komentar tersebut saat pelaku bersama rekan-rekannya sedang minum tuak di Palopo.

” Mengingat terduga pelaku adalah warga Gowa kemudian Tim Anti Bandit melakukan pencarian. Pelaku diamankan di batas kota Gowa-Makassar saat sementara ngamen di pinggir jalan bersama rekan-rekannya pada Kamis 6 Agustus 2020 pukul 22.00 Wita,” jelas AKP Mangatas Tambunan.

Zainal yang masih lajang ini diketahui keseharian betaktivitas ngamen di terminal Malengkeri Makassar bahkan tidur malam pun di kawasan terminal sebagai menjadi anak jalanan.

” Kami serukan kepada seluruh pengguna medsos agar lebih bijak dalam bermedsos dan agar mericek dulu baik-baik manfaat postingan yang diperoleh atau dibuat sebelum diposting ke publik. Sebab satu kali mempostingnya maka seluruh dunia melihat dan membacanya,” jelas Kasubag Humas.

Tanpa alas kaki, tersangka Zainal yang berambut plontos, cuping telinganya dibolongi, dan hampir seluruh wajahnya berhias tato paten bahkan lengan dan kedua betisnya ikut ditato, berdiri dibatas lantai keramik yang panas karena terik matahari.

Melalui para awak jurnalis, tersangka Zainal menyampaikan ucapan permohonan maafnya kepada seluruh jajaran institusi Polri dan masyarakat atas postingan yang dilakukan. Bahkan Zainal berjanji tidak akan mengulang perbuatannya tersebut.-