Site icon Ujung Jari

Lawan Polisi, Montir Ini Dihadiahi Peluru

GOWA, UJUNGJARI.COM — AP alias Bagas (21) diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa saat menunggu pelanggannya di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 23.30 Wita lalu.

Penangkapan dilakukan pasca petugas Kepolisian mendapatkan informasi tentang penjualan narkoba di TKP selanjutnya pemantauan dan penyelidikan dilakukan. 

” Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku mencurigakan lalu personil menghampiri dan menggeledah badan dan ditemukan sabu dalam genggaman tangan kiri. Tidak sampai disitu personil kemudian membawa pelaku kerumahnya dan dilakukan penggeledahan dan kembali ditemukan sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini, Sabtu (8/8/2020) siang.

Dikatakan AKP Mangatas Tambunan mengatakan, barang bukti sabu disimpan pelaku di dekat lemari kamar di dalam sebuah tas. 

Usai pengembangan kata Kasubag Humas, selanjutnya  pelaku dibawa ke Polres Gowa. Namun selama perjalanan menuju mako Polres Gowa Bagas melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas lalu melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran kemudian menembak kaki pelaku. Bagas pun ambruk. 

Dari pengungkapan kasus Bagas ini, petugas menyita sedikitnya 28,88 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya.

” Modus dari pelaku menjalankan aksinya adalah dengan menentukan lokasi kemudian menyimpan sabu di salah satu tempat lalu mengarahkan konsumen  mengambil sabu tersebut  namun terlebih dahulu transaksi pembayaran melalui ATM dilakukan. Terkait motif dari pada pelaku melakukan aksi dilatarbelakangi faktor ekonomi mengingat terduga pelaku merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah,” jelas AKP Mangatas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba mengatakan pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan target Polres Gowa untuk diungkap.

” Hal itu telah saya tekankan kepada seluruh personil untuk intens melakukan penangkapan,” kata kapolres.-

Exit mobile version