ikut bergabung

KPU Sulsel Sosialisasi Pemutahiran Data Pemilu di Tana Toraja

Uslimin

Politik

KPU Sulsel Sosialisasi Pemutahiran Data Pemilu di Tana Toraja

MAKALE, UJUNGJARI.COM — Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Uslimin, melakukan sosialisasi pemutahiran data pemilih pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Tana Toraja Jl. Tongkonan Ada’ Makale, Sabtu (8/8).

Sosialisasi pemutahiran data, dipandu Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa, bersama empat komisioner lainnya Alexander Kambuno, Intan Parerungan, Rahmat Hidayat, dan Elis Mangesa.

Juga hadir Ketua Bawaslu Serni Pindan, Tokoh Agama, Organisasi Pemuda, NGO dan Insan Pers.

Uslimin menegaskan, masa coklik tinggal 5 hari, sebab berakhir 13 Agustus 2020, progres kinerja Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Tana Toraja 546 orang signifikan, dan luar biasa sudah mencapai 83,14 %, dari data pemilih Tana Toraja dicoklik 193.698.

Menurut Uslimin, Pilbup Tana Toraja tahun 2020, postur pemilih usia minimal 17 tahun, bukan TNI-Polri, jelas domisili, miliki E-KTP, KK, dan telah mengikuti perekaman data pemilih atau pemutahiran (coklit).

Demikian pula pemilih yang sudah meninggal saat coklit petugas PPDP segera melaporkan, dan dikeluarkan dari data pemilih dengan melampirkan surat ketetangan kematian.

Pentingnya perlindungan hak pilih sesuai regulasi, parameternya telah memiliki KTP, dan diperkuat kartu keluarga (KK) untuk mengkonfirmasi jika terjadi kesalahan.

Makanya idealnya jika satu keluarga saat pemutahiran terjadi kesalahan data, baik KTP maupun KK segera ditarik untuk melakukan pemutahiran, atau perbaikan.

“Demikian pula anggota keluarga atau anak, harusnya memiliki kartu identitas anak (KIA), mengingat pemutahiran data esensialnya mencoret, mengubah, dan coklit,” terang Uslimin.

Baca Juga :   Ini Alasan Mammi TYL Maju ke Senayan

Ditambahkan Risal Randa, Pilkada Bupati Tana Toraja 9 Desember 2020, pemutahiran data pemilih dari PPDP terjadi penambahan jumlah pemilih 39 ribu, dan sudah masuk data dimutahirkan.

Pilkada tahun ini sedikit berbeda tahun sebelumnya, karena diselenggarakan sesuai protokol Covid-19, selain pemilih setiap TPS maksimal 500 orang, juga pemilih wajib menggunakan masker, cuci tangan, suhu tubuh diukur, lokasi TPS disterilkan, maupun perlengkapan lainnya, serta ukuran bilik suara berukuran 8×10 m, tinta ditetes ketangan, dan pemilih dengan suhu tubuh 37,4 disiapkan bilik suara khusus. (agus)

dibaca : 22



Komentar Anda

Berita lainnya Politik


Populer Minggu ini

Arsip

To Top