BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Setelah melalui tahap pemeriksaan dua kasus pembunuhan di Bulukumba, masing-masing terhadap korban H Ahmad Jayadi (53), ASN pada RSUD Bulukumba, dengan pelaku tunggal berinisial Sya alias Ran (53) , dan kasus pembunuhan terhadap korban atas nama Hakim dengan pelaku tunggal inisial Her (24).
Rekonstruksi kedua kasus pembunuhan itu, berlangsung Kamis (6/8/2020) pukul 15.00 Wita di Aula mako Polres Bulukumba dipimpin Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bulukumba Aipda Andi Hamka dihadiri Kasi Pidum Kejari Bulukumba Kasma Saleh dan sejumlah personil Pidum Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Satu persatu adegan dilakukan oleh masing-masing pihak. Dan lelaki Ilham bertindak selaku pemeran korban H Ahmad Jayadi.
Rekon diawali saat korban bersama Isnaniar (saksi 1) serta Baso Akmal (saksi 2) berangkat dari rumahnya menuju Pasar Cekkeng Kasuara menggunakan mobil dikemudikan korban.
Setiba di pasar, seperti dipaparkan Kanit Pidum Aipda Andi Hamka, saksi Isnaniar dan Baso Akmal turun dari mobil, kemudian masuk ke pasar, sementara korban memarkir mobilnya.
Selanjutnya tersangka Sya (53) yang datang dari rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat, menuju Pasar Cekkeng Kasuara dan tersangka membawa parang yang diduduki di sadel sepeda motornya, sedangkan badik disimpan di depan bagasi motornya.
Selanjutnya sesuai rekonstruksi, saat tersangka melintas melewati perempatan, tersangka melihat korban berdiri di depan mobilnya, kemudian tersangka menghentikan motornya kemudian memarkir di sekitar TKP.
Pada adegan selanjutnya yang disaksikan Kasi Pidum Kejari Bulukumba dan salah seorang pengacara, usai memarkir motornya, tersangka mendatangi korban sambil membawa parang (saat rekonstruksi parang dan badik terbuat dari kayu)
Kepada korban, seperti yang terlihat pada rekonstruksi yang dituntun Kanit Pidum Satreskrim, tersangka bertanya ” Kamu masih ingat saya?”. Kemudian korban berusaha kabur, namun tersangka tetap mengejar korban sambil membacok korban dari arah belakang menggunakan parang mengenai kepala bagian belakang korban.
Saat itu korban jatuh, sesuai pada adegan yang diperankan tersangka Sya (53), terlihat tersangka kembali memarangi korban pada bagian kepala, leher, wajah secara berulang, meskipun sebelumnya seperti terlihat pada rekonstruksi, korban sempat menangkis dengan tangan serangan pelaku, sehingga tangan korban juga luka.
Adegan selanjutnya, tersangka terlihat sempat meninggalkan korban setelah menebas korban, namun tersangka kembali lagi mendekati korban, selanjutnya menusuk korban dengan badik.
Dalam rekon itu Aipda Andi Hamka menjelaskan, peristiwa tersebut sempat terekam kamera CCTV milik kantor Pegadaian Syariah yang berjarak tidak jauh dari TKP.
Usai rekonstruksi kasus tersebut, masih di tempat yang sama dilanjutkan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Hakim yang dilakukan Her (24) yang tidak lain anak tiri korban.
Pada rekonstruksi ini, Her (24) yang mengenakan baju tahanan warna orange, menggambarkan tersangka menuju TKP, depan rumah saksi Muliati di jalan Sungai Teko, Kelurahan Tanah Kongkong.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung kurang lebih satu jam dan diliput sejumlah awak media, saat korban bertemu dengan tersangka, terjadi adu mulut.
Kemudian saksi lelaki Nurprian yang berada tidak jauh dari TKP datang melerai. Saat itu, seperti terlihat pada adegan yang diperankan tersangka Her, saksi Nurprian, korban sempat mengancam tersangka dengan badik, namun tersangka sempat menghindar dan memukul tangan korban sehingga badik yang dipegang korban jatuh bersamaan jatuhnya korban dan badik diambil tersangka, kemudian tersangka mengarahkan badik ke korban yang masih terjatuh.
” Tersangka menikam korban dari atas sebanyak dua kali, pada dada sebelah kiri dan ketiak bawah bagian kiri, dan tersangka meninggalkan TKP setelah menikam korban,” jelas Aipda Andi Hamka.-